METROPOLITAN – Keberadaan Desa Wisata bakal segera punya payung hukum, setelah DPRD Kabupaten Bogor menyelesaikan Perda Desa Wisata dalam 14 hari ke depan. Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar, Wawan Haikal Kurdi, saat reses terakhir di aula Kecamatan Cijeruk, Kamis (25/6). Menurut Wawan, Kabupaten Bogor dengan wilayah yang luas memiliki potensi wisata yang hampir merata di setiap kecamatan. Agar potensi itu bisa dikelola dengan baik oleh warga, pihaknya sebagai anggota legislatif berinisiatif membentuk payung hukum yang jelas. Sehingga pengelolaan wisata oleh masyarakat melalui Desa Wisata bisa menjadi tugu besar dan memiliki kepastian hukum yang jelas. ”Iya, desa wisata ini bisa menjadi tugu besar,” ujarnya. Perda Desa Wisata ini, lanjut Wawan, ditarget bisa selesai dalam waktu 14 hari kerja. ”Ya, 14 hari sudah harus paripurna,” ujarnya. Selain memiliki payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda Wisata pasti setiap pengelolaan Desa Wisata akan memiliki anggaran yang pasti dan tetap bersumber dari APBD. ”Kalau hanya mengandalkan perbup jatuhnya anggaran kan hibah. Tapi dengan perda ini, Desa Wisata bisa mendapat anggaran dari APBD Kabupaten Bogor,” bebernya. Sementara itu, Camat Cijeruk, Hadijana, mendukung perda yang mengatur soal pengelolaan wisata oleh masyarakat. Apalagi, Cijeruk memiliki potensi besar untuk digali. ”Contoh potensi wisata dengan banyaknya lahan yang ditanami nanas, jambu kristal, talas dan sebagainya. Itu bisa dijadikan wisata kalau dikelola dengan baik. Saya yakin bisa meningkatkan devisa bagi masyarakatnya. Kami mendukung penuh ini bisa dilakukan. Kalau ada perdanya, tentu legalitasnya diakui Dinas Pariwisata,” tandasnya. (nto/c/ feb/py)