bogor-selatan

333 Vila di Kawasan GSE tak Bayar Pajak

Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:05 WIB

METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor men­datangi tempat wisata di kawasan Gunung Salak Endah (GSE), Kecamatan Pamijahan. Inspeksi mendadak (sidak) kali ini sebagai tindak lanjut mengenai banyaknya vila yang mengemplang pajak. Total dari 344 vila di Kecamatan Pamijahan, hanya sebelas vila yang membayar pajak. ”Dari ratusan vila hanya sebelas vila yang membayar pajak. Sisanya tidak melaku­kan pembayaran alias peng­emplang pajak dan menyebab­kan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun,” ujar Kasat­pol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah. Ia menjelaskan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti laporan UPT Pajak Leuwiliang soal minimnya pendapatan pajak daerah untuk Kecama­tan Pamijahan. Sementara kepemilikan vila hampir se­mua pemiliknya dari luar Bogor. ”Hanya kurang 1 per­sen yang bayar pajak dari total bangunan vila dan penginapan yang disewakan,” terangnya. ”Saya harap semua vila di wilayah Lokapurna ini untuk taat membayar pajak atau Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang akan kami tegakkan berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata,” tegasnya. Ketika ditanya banyak vila pejabat, Agus menambahkan jika vila itu milik penjabat seharusnya mereka taat pajak. Jangan hanya meraup keun­tungan. ”Satpol PP Kabupa­ten Bogor rencananya ming­gu depan memanggil pemi­lik vila yang belum bayar pajak serta memeriksa kel­engkapan izinnya,” tukasnya. (ads/c/feb/py)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB