METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mendatangi tempat wisata di kawasan Gunung Salak Endah (GSE), Kecamatan Pamijahan. Inspeksi mendadak (sidak) kali ini sebagai tindak lanjut mengenai banyaknya vila yang mengemplang pajak. Total dari 344 vila di Kecamatan Pamijahan, hanya sebelas vila yang membayar pajak. ”Dari ratusan vila hanya sebelas vila yang membayar pajak. Sisanya tidak melakukan pembayaran alias pengemplang pajak dan menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah. Ia menjelaskan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti laporan UPT Pajak Leuwiliang soal minimnya pendapatan pajak daerah untuk Kecamatan Pamijahan. Sementara kepemilikan vila hampir semua pemiliknya dari luar Bogor. ”Hanya kurang 1 persen yang bayar pajak dari total bangunan vila dan penginapan yang disewakan,” terangnya. ”Saya harap semua vila di wilayah Lokapurna ini untuk taat membayar pajak atau Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang akan kami tegakkan berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata,” tegasnya. Ketika ditanya banyak vila pejabat, Agus menambahkan jika vila itu milik penjabat seharusnya mereka taat pajak. Jangan hanya meraup keuntungan. ”Satpol PP Kabupaten Bogor rencananya minggu depan memanggil pemilik vila yang belum bayar pajak serta memeriksa kelengkapan izinnya,” tukasnya. (ads/c/feb/py)