bogor-selatan

Polemik Penjualan Tanah Wakaf TPU di Desa Batulayang, MUI Cisarua: Apa pun Alasannya tidak Bisa Dijual

Selasa, 9 Maret 2021 | 13:45 WIB

METROPOLITAN - Polemik tanah wakaf yang diperjual­belikan hingga hasilnya di­belikan vila di Kampung Pa­sirmanggis Agricon, RT 04/06, mendapat sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ke­camatan Cisarua. Pemdes Batulayang disebut-sebut telah menjual tanah wakaf yang awalnya untuk pemakaman warga. Namun oleh pemdes tanah tersebut malah dibelikan vila dengan luas 750 meter dan difungsi­kan sebagai koperasi serta sarana pendidikan nonformal alias Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ketua Majelis Ulama Indo­nesia (MUI) Kecamatan Ci­sarua, KH Rahmatullah, men­gatakan, penjualan tanah wakaf tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun, karena harta benda yang telah diik­rarkan untuk diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf, red) kepada nazir (penerima wa­kaf, red) tidak boleh berubah bentuk atau fungsi. ”Apa pun alasannya, tanah wakaf untuk pemakaman umum bagi warga di Desa Batulayang tidak bisa dijual. Saya minta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah itu mengembalikan bentuk dan fungsinya seperti semu­la,” tegas Rahmatullah saat dihubungi via telepon selu­larnya, beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, ikrar wa­kaf yang telah dilakukan an­tara wakif dengan najir tidak bisa dibatalkan dan penerima wakaf atau disebut najir wajib menjaga serta memelihara keutuhan maupun fungsi harta benda yang diwakafkan. Artinya, penjualan tanah wa­kaf untuk pemakaman di Desa Batulayang tidak bisa dibenarkan. ”Pihak MUI akan mengumpulkan semua pihak yang terlibat dalam penjua­lan dan masyarakat di sana baik yang pro maupun kontra,” terangnya. Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Batulayang, Kecama­tan Cisarua, Iwan Setiawan, dalam keterangan tertulisnya (rilis, red) mengaku tidak tahu-menahu terkait adanya pen­jualan atau pertukaran alias ruislag tanah wakaf tersebut. Sebab, tanah wakaf yang bela­kangan diketahui untuk lahan pemakaman itu diberikan hanya untuk warga di Kampung Pasirmanggis Agricon. ”Jadi, saya tidak tahu dari awal soal penjualan atau per­tukaran lahan wakaf itu. Saya dapat laporan setelah selesai semuanya, baik warga yang menukar wakaf lahan TPU dan BPD maupun RT,” katanya. Meski begitu, tambah Iwan, dari hasil pertukaran yang terjadi, maka warga Kampung Pasirmanggis sangat diuntung­kan karena mendapatkan lahan yang lebih luas dari 400 meter menjadi 750 meter. Bangunan di atas lahan 750 meter itu pun bakal difungsikan untuk ko­perasi dan PAUD. ”Dari per­tukaran itu warga diuntungkan karena lebih luas dan ada dua bangunan di atasnya,” ung­kapnya seraya membantah adanya tudingan bahwa pihak desa telah menjual tanah wa­kaf TPU tersebut. Lalu, Ketua Dewan Permu­syawaratan Desa (DPD) Ba­tulayang, Sudirman, menje­laskan, penjualan lahan TPU dilakukan dengan pembaya­ran nominal sebesar Rp250 juta. Itu pun setelah pihaknya berkoordinasi dengan RT be­serta warga dan para tokoh. “Akhirnya uang pengganti lahan TPU dibelikan ke lahan yang luasnya 750 meter ber­sama bangunan sebesar Rp220 juta. Sisa Rp30 juta dan sudah disepakati warga untuk pem­belian perluasan lahan TPU yang sudah ada seluas 1.000 meter,” jelasnya. Sudirman juga menyatakan, dalam persoalan lahan wakaf TPU ini, pihaknya tidak me­libatkan pemerintah desa. Adapun laporan kepada kades setelah penjualan dan pertu­karan lahan selesai diproses melalui ketua RT setempat. “Jadi, kalau desa ataupun kades, tahunya lahan wakaf itu ditukar dengan lokasi yang lebih layak. Dari awal lahan tebing, sekarang lahan datar dan disetujui semua warga serta para tokoh,” tegasnya. (wan/c/feb/py)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB