bogor-selatan

Akses Jalan Dipindah, Warga Sukamahi Ontrog Kantor Desa

Jumat, 17 September 2021 | 13:45 WIB

METROPOLITAN - Puluhan warga Kampung Blendung, RT 02/05, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menda­tangi kantor Desa Sukamahi, kemarin. Didampingi Lem­baga Bantuan Hukum Yuris Keadilan Anak Bangsa (LBH YKAB), mereka menyuarakan tuntutan terkait akses jalan yang kerap dipindah-pindah salah satu pihak perusahaan. Ketua LBH YKAB, Noer Ally, mengatakan bahwa per­soalan akses jalan warga ini sudah terjadi sejak 2008. Di­mana perusahaan memin­dahkan akses Jalan Blendung- Maleber. Namun, karena pemindahan jalan oleh pe­rusahaan ini malah mem­buat jarak lebih jauh, seper­ti ke sekolah dan Kampung Maleber. Warga pun menga­dukan persoalan tersebut kepada LBH. ”Kami hanya menerima aduan terkait jalan warga yang kerap dipindah-pindah oleh salah satu perusahaan. Jadi kami hanya meminta pemdes tegas dan membuat jalan permanen dan menegur pe­rusahaan,” bebernya. Selain itu, LBH YKAB me­minta desa membuat jalan secara permanen sesuai ka­jian terkait jarak tempuh agar tidak terlalu jauh dengan keperluan warga. ”Kan anak-anak Kampung Blendung kalau sekolah ke Kampung Maleber, jadi aksesnya harus dekat,” katanya. Sementara, warga Kampung Blendung, Ahmad, meminta akses jalan tidak lagi dipin­dahkan perusahaan. Pemerin­tah Desa Sukamahi harus segera membangun jalan lingkungan yang permanen. ”Saat ini jalan yang ada kecil dan jauh, kami ingin jalan menjadi lebar dan tidak jauh,” ungkapnya kepada Metro­politan. Kepala Desa Sukamahi, Budi Mamat, mengatakan bahwa akses jalan warga Belendung-Maleber sebenar­nya sudah masuk rencana pembangunan di tahun ini. Namun, karena anggaran pembangunan dari Dana Desa dialokasikan ke penanga­nan pandemi Covid-19 yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan jalan tersebut harus ditangguhkan terlebih dahulu. ”Mudah-mudahan di tahun depan, kita gotong royong agar akses warga Blendung bisa permanen dan lebih mudah dijangkau,” harapnya. Ia mengaku persoalan ini sebe­narnya bisa diselesaikan di internal desa melalui RT, RW, atau kadus. ”Ya nggak usah sampai ke LBH karena tidak ada kaitan dengan hukum,” tandasnya. (jal/c/els/run)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB