METROPOLITAN – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cijeruk mencopot paksa spanduk iklan rokok merek Envio yang dipasang tanpa izin oleh salah satu vendor di Kabupaten Bogor, kemarin. Selain bodong, pemasangan spanduk tersebut juga merusak estetika dan sangat membahayakan pengguna jalan karena melintang di tengah jalan. Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Cijeruk, Habriansyah, menerangkan, vendor nakal itu memasang spanduk pada malam hari, sehingga luput dari pantauan petugas Pol PP. Namun untuk menegakkan peraturan daerah, maka setiap pemasangan spanduk tanpa izin akan langsung tindak. ”Ada sembilan spanduk yang terpasang di jalur protokol wilayah Kecamatan Cijeruk dari Desa Palasari sampai Desa Cijeruk. Kita mengerahkan empat petugas untuk mencopot paksa spanduk tanpa izin tersebut. Selain membahayakan dan merugikan dengan tidak membayar pajak, kita langsung copot pada pagi harinya,” ujarnya. Untuk menegakkan perda, ia bersama petugas Pol PP akan menindak tegas apabila ada spanduk ilegal muncul di Kecamatan Cijeruk. Maka dari itu, hampir setiap bulan atau Minggu ada saja spanduk yang dicopot paksa karena pemasangannya tanpa izin. ”Kita akan terus tindak pemasangan spanduk tanpa izin itu. Mereka pasangnya malam hari. Kita akan copot pagi harinya dan itu sering kita laksanakan, karena pemasangannya sangat membahayakan pengguna jalan, melintang di tengah jalan dan dipasangnya menggunakan fasilitas umum, seperti tiang listrik atau pohon di pinggir jalan. Jadi, perlu adanya tindakan tegas dari kita agar ada efek jeranya,” paparnya. (nto/c/els/py)