bogor-selatan

Spanduk Rokok Dicopot Paksa Pol PP Cijeruk

Rabu, 2 Maret 2022 | 12:15 WIB

METROPOLITAN – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Keca­matan Cijeruk mencopot paksa spanduk iklan rokok merek Envio yang dipasang tanpa izin oleh salah satu vendor di Kabupaten Bogor, kemarin. Selain bodong, pe­masangan spanduk tersebut juga merusak estetika dan sangat membahayakan peng­guna jalan karena melintang di tengah jalan. Kepala Seksi Trantibum Ke­camatan Cijeruk, Habrian­syah, menerangkan, vendor nakal itu memasang spanduk pada malam hari, sehingga luput dari pantauan petugas Pol PP. Namun untuk menegak­kan peraturan daerah, maka setiap pemasangan spanduk tanpa izin akan langsung tindak. ”Ada sembilan spanduk yang terpasang di jalur protokol wilayah Kecamatan Cijeruk dari Desa Palasari sampai Desa Cijeruk. Kita mengera­hkan empat petugas untuk mencopot paksa spanduk tanpa izin tersebut. Selain membahayakan dan merugi­kan dengan tidak membayar pajak, kita langsung copot pada pagi harinya,” ujarnya. Untuk menegakkan perda, ia bersama petugas Pol PP akan menindak tegas apabila ada spanduk ilegal muncul di Ke­camatan Cijeruk. Maka dari itu, hampir setiap bulan atau Minggu ada saja spanduk yang dicopot paksa karena pema­sangannya tanpa izin. ”Kita akan terus tindak pe­masangan spanduk tanpa izin itu. Mereka pasangnya malam hari. Kita akan copot pagi harinya dan itu sering kita laksanakan, karena pema­sangannya sangat memba­hayakan pengguna jalan, melintang di tengah jalan dan dipasangnya menggunakan fasilitas umum, seperti tiang listrik atau pohon di pinggir jalan. Jadi, perlu adanya tinda­kan tegas dari kita agar ada efek jeranya,” paparnya. (nto/c/els/py)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB