bogor-timur

Spanduk Rokok Bikin Transyogi Kumuh

Jumat, 13 Januari 2017 | 09:03 WIB

CILEUNGSI - Sejak Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Kabupaten Bogor yang melarang adanya iklan rokok dalam bentuk spanduk maupun reklame di Bumi Tegar Beriman. Rupanya hal terse­but tak digubris pelaku usaha di wilayah Timur Kabupaten Bogor. Pantauan Met­ropolitan di sepanjang Jalan Raya Tran­syogi Cileungsi-Jonggol masih banyak spanduk rokok.

”Setahu saya pada 2017 ini tidak bo­leh ada reklame iklan rokok, tapi ke­nyataanya masih ada yang berdiri tanpa ada penertiban,” kata Hasan salah seorang pemilik toko yang be­rada di wilayah Cileungsikidul.

Ia berharap pemerintah daerah maupun Satpol PP Kabupaten Bogor selaku pe­negak Perda bisa bertindak demi me­negakkan peraturan daerah.

“Pemerintah harus tegas dan nggak boleh pilih kasih dalam bertindak,” tuturnya.

Hasan menambahkan, jangan sampai masyarakat tidak mempercayai peraturan yang telah dibuat pemerintah daerah lantaran aturan itu tidak lagi diberlakukan.

(edi/b/yok/vivi-mg4/dit)

Tags

Terkini