Minggu, 21 Desember 2025

Pria di Gunungputri Bogor Jadi Korban Penusukan, Motif Pelaku Dendam Ditipu Renovasi Rumah

- Selasa, 30 April 2024 | 09:13 WIB
Kronologi penusukan yang dilakukan pria berinisial C di Gunungputri Bogor (Sigit/Metropolitan )
Kronologi penusukan yang dilakukan pria berinisial C di Gunungputri Bogor (Sigit/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Seorang pria jadi korban penganiayaan berupa penusukan saat melintas di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada Jumat, 26 April 2024.

Kanit Reskrim Polsek Gunungputri, Iptu Eka Sakti menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait adanya pengendara motor yang menjadi korban penganiayaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi Eka mendapatkan keterangan bahwa kasus tersebut bermula sejak beberapa tahun lalu C (42) menjadi korban penipuan dari proyek pembangunan rumah miliknya.

Baca Juga: Demi Perputaran Ekonomi yang Cepat, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Usulkan Transportasi Publik hingga ke Pelosok

"Beberapa tahun pelaku mengaku pernah ditipu korban. Kebetulan bertemu dihentikan," kata Eka Sakti pada Senin, 29 April 2024.

"(Dendam didasari) renovasi rumah gak selesai, uang sudah keluar," tambahnya.

Sesaat sebelum kejadian penusukan berlangsung C yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama sang istri tanpa sengaja berpapasan dengan MS (50).

Baca Juga: Apple Segera Merilis iPad Pro yang Akan Menggunakan Chip M4, Lihat Spesifikasi Lengkapnya Yuk

C sempat menanyakan terkait dirinya kepada MS 'masih kenal gua gak?', kemudian terjadinya penusukan pada bagian perut korban.

"Pelaku sering bawa sajam, (pada saat itu) kebetulan lagi bawa pisau," jelasnya.

Dalam keadaan panik setelah menusuk korban tanpa sadar C meninggalkan sang istri di lokasi kejadian sehingga saat polisi tiba di TKP dan mengamankan sang istri.

Baca Juga: Sepatu Bola Pria Kayak Timnas U23 Versi Lokal, Bikin Performa Meningkat!

Akibat dari kejadian tersebut C dikenakan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X