Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Kabupaten Bogor Cabut Segel Pemakaman Tionghoa di Jonggol, Padahal Sempat Disegel Karena Tak Berizin, Ini Alasannya

- Selasa, 19 Maret 2024 | 19:39 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor saat menyegel pemakaman etnis Tionghoa di Jonggol karena tak berizin, beberapa waktu lalu. Kini segel dicabut meskipun belum ada izin. (istimewa)
Satpol PP Kabupaten Bogor saat menyegel pemakaman etnis Tionghoa di Jonggol karena tak berizin, beberapa waktu lalu. Kini segel dicabut meskipun belum ada izin. (istimewa)

METROPOLITAN.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor mencabut segel di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Padahal, taman Pemakaman Tionghoa di Jonggol itu sempat disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu, antaran diduga tak berizin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman berkilah, pembukan segel di Pemakaman Tionghoa tersebut atas dasar menjaga kondusifitas dan meningkatnya kunjungan ketika Natal, Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Rekomendasi HP Samsung Galaxy M Series dengan Budget 2 Jutaan di Tahun 2024

"Kenapa segel itu dibuka? Pertama, waktu itu untuk menjaga kondusifitas wilayah, kaitan dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru," kata dia, Selasa 19 Maret 2024.

Ia menjelaskan, segel dibuka agar tidak menimbulkan konflik antar umat. Sehingga, segel di TPBU itu dibuka sementara sampai proses perizinan dilakukan.

Selain itu, kasus sengketa lahan ini sudah masuk ranah hukum lewat pengadilan, antara para ahli waris yang saling menggugat.

Baca Juga: Daftar HP Samsung Mulai dari Harga 2 Jutaan Terbaru di Tahun 2024

"Jadi ini saling gugat antara pihak ahli waris antar anaknya. Saya nggak tahu yang keberapa dan sekarang sedang proses hukum. Maka tidak boleh disentuh pihak manapun. Maka kita cabut dulu segelnya," kata Cecep.

Sebelum mencabut segel, pihaknya mengklaim sudah melakukan pendalaman agar tidak salah langkah.

"Setelah ada permintaan dari pihak pengelola dicabut dan saya pelajari ada proses hukum atas pertimbangan di lapangan, memang ketika dicabut pun tidak masalah," ungkapnya.

Baca Juga: Menarik! Fitur MIX Flip dari Xiaomi Bocord Internet, Lihat Apa Saja yang Ditawarkan Xiaomi

Hanya saja, kata dia, ketika nanti sudah putusan inkrah dari Pengadilan, maka disarankan kepada yang bersangkutan untuk proses melengkapi perizinan yang ada.

"Selain dibuka pun kita berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga, karena kan belum melengkapi proses perizinannya," ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X