JONGGOL - Mayoritas rumah ibadah di Bumi Tegar Beriman didirikan di atas tanah yang diwakafkan masyarakat. Namun jika tanah tersebut belum mendapat legalitas wakaf, maka akan memicu permasalahan baru.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jonggol Jajang Ghozali menuturkan, hampir setengah dari masjid di wilayah Jonggol belum memiliki sertifikat wakaf. “Dari 120 masjid di Kecamatan Jonggol, 50 persennya belum memiliki sertifikat wakaf,” katanya dalam musrenbang, kemarin.
Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar mengeluarkan program sertifikasi wakaf bagi masjid-masjid yang belum memiliki sertifikat wakaf tersebut. “Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab ini merupakan bom waktu,” kata Jajang.
Mendengar hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Budi Sembiring mengungkapkan, Pemkab Bogor telah memiliki program untuk sertifikasi lahan dan program tersebut harus diprioritaskan untuk rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat wakaf. “Saya akan dorong program ini agar diprioritaskan untuk rumah ibadah,” singkatnya.
(pb/ yok/run)