bogor-timur

MUI Jonggol Minta Sertifikasi Wakaf Masjid

Rabu, 8 Februari 2017 | 09:53 WIB

JONGGOL - Mayoritas rumah ibadah di Bumi Tegar Beriman didirikan di atas tanah yang diwakafkan masyarakat. Namun jika tanah tersebut belum mendapat le­galitas wakaf, maka akan memicu per­masalahan baru.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jonggol Jajang Ghozali menu­turkan, hampir setengah dari masjid di wilayah Jonggol belum memiliki sertifikat wakaf. “Dari 120 masjid di Kecamatan Jonggol, 50 persennya belum memiliki sertifikat wakaf,” katanya dalam musren­bang, kemarin.

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar mengeluarkan pro­gram sertifikasi wakaf bagi masjid-masjid yang belum memiliki sertifikat wakaf ter­sebut. “Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab ini merupakan bom waktu,” kata Jajang.

Mendengar hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ka­bupaten Bogor Budi Sembiring men­gungkapkan, Pemkab Bogor telah me­miliki program untuk sertifikasi lahan dan program tersebut harus dipriori­taskan untuk rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat wakaf. “Saya akan dorong program ini agar diprioritaskan untuk rumah ibadah,” singkatnya.

(pb/ yok/run)

Tags

Terkini