bogor-timur

Satpol PP Jonggol Tutup Galian Bodong

Kamis, 2 Maret 2017 | 09:01 WIB

JONGGOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol menutup lokasi penambangan galian C ilegal di Kampung Leuwijati, RT 03/06, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol. Di lokasi galian tersebut tampak satu unit alat berat yang hendak dioperasi­kan namun kemudian dikeluarkan dari lokasi oleh Satpol PP.

Selain itu, tampak ada pekerja yang berjaga dan siaga di lokasi proyek galian C menunggu truk pengangkut tanah. Salah seorang pekerja galian yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan, terkait keamanan, dengan adanya uang koordinasi, galian tak ditutup dan terus bisa beroprasi. “Un­tuk ceker atau pengawas dibayar per truk Rp5.000. Biasa lah untuk uang koordinasi. Sedangkan untuk bagian yang membersihkan jalanan Rp7.000 per truk,” ungkapnya.

Hal ini membuat Camat Jonggol Beben Suhendar mengambil tindakan dengan memerintahkan Satpol PP menutup galian tersebut. “Sebenarnya sudah beberapa kali galian ini ditutup dan sudah dilayangkan surat agar bisa men­gurus izin ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Beben, sapaan akrabnya, juga me­nangapi perihal koordinasi kepada aparat setempat yang sebelumnya di­jelaskan pekerja galian tersebut. “Itu lagu lama, di mana-mana galian ilegal seperti itu. Untuk itu, tiap minggu saya perintahkan Satpol PP untuk operasi,” tandasnya.

 (pb/yok/run)

Tags

Terkini