BABAKANMADANG - Menyikapi pengambilan sampel Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor pada Rabu (22/03) terhadap limbah yang dihasilkan PT Adhimix Precast Indonesia di Babakanmadang, terus mendapat sorotan berbagai kalangan.
Kali ini anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PDI Perjuangan Yusni Rivai meminta secara tegas kepada instansi tersebut agar transparan dalam memberi hasil uji lab yang saat ini sedang dilakukan. Pasalnya, DLH Kabupaten Bogor yang menganggap limbah B3 hasil produksi Beton Segar (Readymix) perusahaan tersebut tidak terlalu berbahaya bagi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Adhimix Precast Indonesia ke saluran irigasi atau got.
”Kalau sedang dilakukan uji lab oleh DLH Kabupaten Bogor dari limbah B3 itu, kami dukung di DPRD. Namun kami minta jika nanti hasilnya telah keluar agar instansi berwenang itu bisa transparan menerangkan hasilnya secara benar. Jangan sampai menimbulkan indikasi-indikasi negatif di kalangan masyarakat atau teman-teman media,” tegas Yusni kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, jika hasil uji lab telah selesai dan hasilnya memang mengandung zat B3, ia juga berpesan agar pihak DLH Kabupaten Bogor bisa memberi sanksi tegas sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan limbahnya.
”Apabila memang hasilnya itu positif berbahaya dari limbah yang dibuang ke saluran irigasi dari Perusahaan Adhimix Precast tersebut, saya harap pihak DLH Kabupaten Bogor dapat netral dengan memberikan sanksi setegas-tegasnya sesuai peraturan Kemen LH,” ungkap politisi berlambang banteng moncong putih itu.
Sekadar diketahui, melalui Kasi Pengaduan pada DLH Kabupaten Bogor telah meninjau langsung ke lokasi saluran irigasi pembuangan limbah yang diduga dengan sengaja dibuang PT Adhimix Precast Indonesia di Jalan Citaringgul-Babakanmadang. Selain peninjauan, DLH juga dikabarkan mengambil sedikit limbah tersebut pada Rabu (22/3) dan akan selesai sepuluh hari setelah dilakukan uji lab.
(shr/b/yok/run