BABAKANMADANG - Maraknya bangunan rumah makan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) di Jalan Raya Alternatif Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang, terkesan dibiarkan pihak berwajib. Dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor.
Selain itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan wilayah I Cibinong terkesan tutup mata dengan keberadaan bangunan yang diduga melanggar GSS tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Joko Pitoyo mengungkapkan, terkait bangunan tidak berizin sudah ada perangkat daerah yang berwenang menanganinya. ”Sesuai tupoksi kami di DPMPTSP, di mana pada prinsipnya menginginkan semua pembangunan di Bumi Tegar Beriman harus tertib administrasi dan perizinan,” ujar Joko kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, terkait bangunan yang berada di tepi sungai jalur alternatif Sentul itu, pihak pengelola pernah mengajukan izin ke DPMPTSP Kabupaten Bogor. ”Kalau tidak salah IMB bangunan rumah makan itu pernah mengajukan kepada kami dan malah sudah kami jawab surat penolakannya lantaran melanggar GSS,” paparnya.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 21 Februari 2017, diperoleh data antara lain lokasi yang dimohon berada di jalan lokal primer, titik koordinat yang dimohon X=0704000 M dan Y=9278451 M, sehingga eksisting lapangan sedang dibangun. “Sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik (Permen PUPR) Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan GSS, maka rumah makan tersebut telah melanggar,” pungkas pria yang juga mantan Kadis Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor tersebut.
(shr/b/yok/run)