CILEUNGSI - Terkait wacana peraturan baru yang akan diterapkan pemerintah pusat, di mana bagi penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2017 akan diberikan secara langsung ke penerima manfaat melalui rekening masing-masing, menuai kritikan dari kalangan kepala desa (kades).
Kades Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kardi, mengaku tak setuju. Sebab kebijakan baru itu dianggap akan menyusahkan seluruh kades di Indonesia, khususnya di Bumi Tegar Beriman.
”Dalam perihal ini, secara tegas saya sangat tak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat di mana penerima bantuan sosial RTLH itu harus diberikan secara langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan. Sebab, hanya akan memberatkan kades itu sendiri,” kata Kardi kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, penolakan yang dikatakannya itu bukan tanpa dasar. Karena untuk program bedah rumah tersebut, pihak desa juga akan bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran negara itu meski bantuan itu langsung diterima ke penerima manfaatnya.
”Jelas kita menolak. Karena meskipun bantuan itu langsung ditransfer ke rekening penerima, kami pihak desa juga harus bertanggung jawab dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, penolakan dalam peraturan baru ini juga sebenarnya disuarakan para kades saat melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) di salah satu hotel di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, selama beberapa hari tersebut.
”Penolakan tidak setuju atas kebijakan ini juga disuarakan seluruh kades se-Kabupaten Bogor saat Bintek di Puncak, Cisarua, Bogor, dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat. Sebab, dikhawatirkan memicu persoalan baru bagi para kades,” tegasnya.
(shr/b/yok/run)