BABAKANMADANG - Hasil pemeriksaan uji laboratorium (lab) limbah PT Adhimix Precast Indonesia di Jalan Citaringgul-Babakanmadang, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakanmadang, diduga telah menyabotase pemeriksaan lab oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Informasi yang dihimpun Metropolitan, hasil lab dari DLH Kabupaten Bogor membuat publik bertanya-tanya. Apalagi diketahui bahwa dinas tersebut merilis limbah PT Adhimix dianggap tidak mengandung zat berbahaya atau biasa disebut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menurut Kasi Pengaduan DLH Kabupaten Bogor Riri Lubis, untuk hasil lab air limbah Bak Penampungan Akhir (BPA) dan saluran umum pada 22 Maret 2017, didapat kualitas air limbah untuk kadar total dissolved solids, TDS dan pH melampaui baku mutu PerMenLH Nomor 5 Tahun 2014 Lampiran XLVII (TDS 2000-4000 mg/l dan pH 6-9).
”Jadi berdasarkan PP RI Nomor 101 Tahun 2014, kegiatan readymix concrete atau beton cair siap pakai tidak masuk di Lampiran I Tabel 3. Di mana daftar tabel Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dari sumber spesifikasi umum dan Tabel 4. Daftar LB3 dari sumber spesifikasi khusus,” kilah Riri kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, jika berpedoman pada dokumen UKL-UPL yang dimiliki perusahaan tersebut, dijelaskan bahwa sisa material bekas (limbah padat beton, red) dan endapan kering dikumpulkan di tempat penampungan sementara, selanjutnya diangkut ke lokasi pembuangan di lokasi tambang batu andesit di Gunung Maloko, Kecamatan Rumpin wilayah Utara bagian Kabupaten Bogor.
”Merujuk pada angka 1, 2 dan 3 di atas, PT Adhimix Precast Indonesia diminta oleh kami menghentikan pembuangan air limbah dan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sistem tertutup dan tidak berkontak dengan media lingkungan masyarakat setempat,” katanya.
(shr/b/yok/run)