BABAKANMADANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Iswahyudi mengklaim sejumlah pelanggaran di PT Adhimix Precast Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Citaringgul-Babakanmadang, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakanmadang. Pasalnya dari hasil sidak kemarin sekitar pukul 10:00 WIB, pihaknya meminta perusahaan bersangkutan melakukan pembenahan.
Tak hanya itu, Iswahyudi bakal melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap PT Adhimix Precast Indonesia, produsen beton segar (readymix), di gedung dewan terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Hal itu seperti bangunan yang melanggar KDB, bangunan yang tidak sesuai site plan maupun tidak adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak adanya sumur resapan (biopori).
”Ini akibat adanya unsur kelalaian dari pemerintah setempat. Sementara kita masih memberikan toleransi pihak perusahaan memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Iswahyudi usai sidak kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, selagi pihak perusahaan mau melakukan pembenahan, pihaknya hanya memberi sanksi teguran semata. Jika perusahaan mempunyai itikad baik mau memperbaiki kesalahan, pihaknya masih memberi kesempatan. ”Tapi jika tidak ya kami terpaksa memberi sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Iswahyudi.
Menyikapi hal ini, Kepala Plant PT Adhimix Precast Indonesia Ruri Candra menyadari bahwa perusahaan yang dikelolanya mempunyai pelanggaran. Namun, ia berjanji akan melakukan perbaikan. ”Saya segera membenahi apa yang menjadi pelanggaran perusahaan. Saya menyadari memang adanya dokumen perusahaan yang belum ter-update,” kilahnya.
Meski perusahaan tersebut sudah berdiri puluhan tahun dan melanggar, Ruri berkilah pihaknya belum lama menjabat kepala plant. ”Saya terhitung belum lama karena baru menjabat kepala plant. Kami akan membenahi itu. Sebab jika perusahaan ditutup karena pelanggaran, ini sangat berdampak kepada masyarakat sekitar yang pekerjanya didominasi warga setempat,” tutupnya.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III itu menghadirkan Komisi III, DLH, Dishub, Satpol PP dan kepala desa setempat, menyusul adanya pemberitaan media terkait keluhan warga dari banyaknya dampak yang diduga disebabkan PT Adhimix Precast Indonesia.
Sementara itu dalam rapat sidak, perwakilan Komisi III dan dinas teknis meminta PT Adhimix Precast Indonesia mengubah site plan. Jika tidak, maka akan dilakukan pembongkaran, pembenahan LTH, antisipasi dampak air limbah yang dikhawatirkan memicu terkontaminasinya air sumur warga serta membuat biopori sumur resapan. Bahkan menurut perwakilan Dinas Tata Bangunan, bangunan dan prasarana tersebut tidak sesuai site plan.
(ahr/b/suf/ run)