CITEUREP-Menindak lanjuti problema management PT.Nassau Sport Indonesia yang berlokasi di Jalan Lanbau Desa Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor. Yang dianggap para buruhnya menyalahi aturan ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Keadilan (SPK) melayangkan surat terhadap DPRD Kabupaten Bogor melalui Komisi IV.
Layangan surat terhadap wakil rakyat dalam hal ini Komisi IV, akan dilakukan audensi pada 31 Mei mendatang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogo
Ketua SPK,Syahid mengatakan, layangan surat ini sebagai tindak lanjut agar wakil rakyat mau menyelesaikan persoalan ini, dan bisa memberikan solusi bagi nasib para buruh PT.Nassau Sport Indonesia.
“Ini bentuk tindak lanjut kami para buruh yang meminta keadilan. Karena sejauh ini pihak perusahaan belum ada itikad baik terhadap kami selaku buruh yang tertindas,” katanya
Menurutnya, persoalan yang ada didalam perusahaan sangat banyak. Seperti upah yang belum dibayar perusahaan, iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang telah dipotong langsung namun tidaka disetorkan.
“Atas nama para buruh PT.Nassau, kami berharap wakil rakyat bisa menyelesaikan aspirasi kami agar tidak berlarut-larut. Karena ini menyangkut hajat orang banyak dengan nasib buruh yang seakan tidak pernah mendapat keadilan,” pungkasnya.
Sementara HRD PT.Nassau, Tjatur lewat pesan selulernya, mengatakan jika soal surat pelayangan ke DPRD Kab.Bogor oleh buruh dianggap wajar. “Soal surat, itu hak buruh,” singkat Tjatur.
(zp/yok)