BABAKANMADANG - Wacana pemanggilan kedua yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan produsen readymix (beton segar) yakni PT Adhimix Precast Indonesia di Jalan Raya Citaringgul, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakanmadang, diduga ngaret.
Pasalnya, melalui Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Iswahyudi mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan kedua ke ruang rapat serbaguna kantor DPRD Kabupaten Bogor. ”Waduh, soal pemanggilan kembali PT Adhimix itu kami di Komisi III belum sempat mengagendakan kembali karena padatnya kegiatan di Komisi III selama Juli ini Kang,” kata Iswahyudi kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, perkiraan untuk pemanggilan kedua kalinya terhadap perusahaan yang memiliki banyak pelanggaran itu diprediksi dilakukan Agustus mendatang. ”Aduh, mungkin awalAgustus nanti Kang sepertinya. Kami akan kembali memanggil pihak manajemen perusahaan tersebut. Itu karena jadwal kami yang cukup padat di Komisi III ini. Nanti deh saya kabari kembali karena saya ingin berkoordinasi dulu kepada teman-teman di komisi terlebih dulu,” ucap politisi Partai Hanura itu.
Menanggapi hal itu, Pakar Lingkungan Hidup (PLH) bidang HSE Consultant Wirendeni mengatakan, langkah yang diambil komisi terkait penyelesaian pelanggaran yang diduga dilakukan PT Adhimix itu terkesan lamban. Sebab jika polemik ini tak kunjung diselesaikan secara cepat, dikhawatirkan akan memicu masalah baru.
”Masa untuk memanggil perusahaan itu DPRD yang terhormat harus menunggu hingga awal bulan. Terlalu lama itu menurut saya. Kalau bisa selesaikan secepatnya lah, jangan sampai berlarut-larut. Karena permasalahan ini kan sudah molor sampai berbulan-bulan lamanya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lamanya penyelesaian perihal tersebut juga disebabkan ketidakhadiran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor dalam rapat pembahasan dugaan pelanggaran PT Adhimix Precast Indonesia (14/6).
”Maka saya berpesan jika saat adanya pemanggilan kembali oleh DPRD Kabupaten Bogor itu melalui anggota di Komisi III, diharapkan pihak terkait yang berwenang dapat memenuhi kehadiran dalam rapat pembahasan tersebut. Jangan sampai tidak ada yang hadir lagi, yang ada nanti molor atau diskors lagi tuh rapat penyelesaian,” tandasnya.
(shr/b/yok/run)