bogor-timur

Pemanggilan Pt Adhimix Molor

Kamis, 6 Juli 2017 | 12:08 WIB

BABAKANMADANG - Wacana pemang­gilan kedua yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan produsen readymix (beton segar) yakni PT Adhimix Precast Indonesia di Jalan Raya Citaring­gul, Desa Citaringgul, Kecamatan Ba­bakanmadang, diduga ngaret.

Pasalnya, melalui Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Iswahyudi mengaku belum mengetahui jadwal pe­manggilan kedua ke ruang rapat serba­guna kantor DPRD Kabupaten Bogor. ”Waduh, soal pemanggilan kembali PT Adhimix itu kami di Komisi III belum sem­pat mengagendakan kembali karena padatnya kegiatan di Komisi III selama Juli ini Kang,” kata Iswahyudi kepada Metropolitan, kemarin.

Menurutnya, perkiraan untuk pemang­gilan kedua kalinya terhadap perusahaan yang memiliki banyak pelanggaran itu diprediksi dilakukan Agustus mendatang. ”Aduh, mungkin awalAgustus nanti Kang sepertinya. Kami akan kembali memang­gil pihak manajemen perusahaan tersebut. Itu karena jadwal kami yang cukup padat di Komisi III ini. Nanti deh saya kabari kembali karena saya ingin berkoordi­nasi dulu kepada teman-teman di ko­misi terlebih dulu,” ucap politisi Partai Hanura itu.

Menanggapi hal itu, Pakar Lingkungan Hidup (PLH) bidang HSE Consultant Wi­rendeni mengatakan, langkah yang di­ambil komisi terkait penyelesaian pelang­garan yang diduga dilakukan PT Adhimix itu terkesan lamban. Sebab jika polemik ini tak kunjung diselesaikan secara cepat, dikhawatirkan akan memicu masalah baru.

”Masa untuk memanggil perusahaan itu DPRD yang terhormat harus menung­gu hingga awal bulan. Terlalu lama itu menurut saya. Kalau bisa selesaikan se­cepatnya lah, jangan sampai berlarut-larut. Karena permasalahan ini kan sudah mo­lor sampai berbulan-bulan lamanya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, lamanya penyelesaian perihal tersebut juga disebabkan keti­dakhadiran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor dalam rapat pembahasan dugaan pelanggaran PT Adhimix Precast Indo­nesia (14/6).

”Maka saya berpesan jika saat adanya pemanggilan kembali oleh DPRD Kabupa­ten Bogor itu melalui anggota di Komisi III, diharapkan pihak terkait yang berwenang dapat memenuhi kehadiran dalam rapat pembahasan tersebut. Jangan sampai tidak ada yang hadir lagi, yang ada nanti molor atau diskors lagi tuh rapat penyelesaian,” tandasnya.

(shr/b/yok/run)

Tags

Terkini