BABAKANMADANG - Tidak diketahui dengan pasti nama perusahaan tersebut, tetapi perusahaan tersebut memasang bendera yang sama sejajarnya dengan bendera merah putih. Bendera asing ( bendera jerman) tersebut berada di perusahaan di Kawasan Industri Sentul.
Kapenrem Letkol Inf Loekman H saat dihubungi melalui sambungan telekomunikasi menerangkan bahwa di dalam peraturan pemerintah tidak sembarangan boleh memasang bendera asing. Pemasangan bendera asing diperbolehkan apabila ada kegiatan-kegiatan kenegaraan.
" Kalau dipabrik harus ada izin dari kepala daerahnya. Semuanya adalah kewenangan dari kepala daerah memberikan izin atau tidaknya tentang pemasangan bendera asing. Artinya kepala daerah itupun ketika memberikan izin dalam ketentuan apa memasang bendera asing tersebut,” ujarnya.
lebih lanjut bahwa dirinya akan segera memerintakan anggotanya untuk mengecek kebenaran adanya pemasangan bendera asing tersebut." Saya akan segera perintahkan anggota saya untuk mengecek,” pungkasnya. Pantauan Metropolitan bendera jerman berkibar disebuah perusahaan di Kawasan Industri Sentul.
(tri/b/sal)