bogor-timur

Penjualan Raskin di Desa Pabuaran Langgar Perdes

Sabtu, 25 November 2017 | 10:37 WIB

-

SUKAMAKMUR - Beras sejahtera (Ranstra) atau yang dikenal beras raskin di Desa Pabuaran, menuai polemik. Pasalnya, penetapan  harga beras raskin dinilai banyak kalangan telah bertentangan dengan undang-undang sehingga mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharom, saat dihubungi mengatakan bahwa  beras raskin harusnya tidak diperjualbelikan, aparat desa harus mengetahui aturan yang ada.

" Beras raskin milik masyarakat,yang menerima itu orang tidak mampu, jangan dipaksa mereka harus membeli, jika ada oknum yang masih memberatkan jangan cuma ditegur, itu harus dipidanakan,”tegasnya.

“Orang tidak mampu masih saja dikerjai, ini tidak benar. Saya akan turun ke lapangan untuk memantau jika nantinya ditemukan di Sukamakmur seperti itu, ya kita bisa bawa keranah hukum,” jelasnya kepada Metropolitan, kemarin.

Sementara ditempat terpisah Ketua Forum Masyarakat Pejuang Bogor, Atik Yulis menerangkan, kebijakan subsidi beras raskin diperuntukan bagi warga yang tak memiliki kekuatan finansial. Karenanya, penyaluran beras tanpa embel-embel uang menjadi tugas bersama untuk diperjuangkan.

"Dari pusat harus gratis. Harusnya desa berfikir untuk meringankan warganya," tukas Atik.

Jika desa tak memiliki kemampuan, penerapan tarif raskin harus secara jelas ditentukan. Serta, ketetapan desa dalam peraturan desa (perdes)  harus berlaku seragam tak boleh dibeda-bedakan.

"Jika desa tak mampu menggratiskan. Silahkan diatur lewat perdes. Tapi pengawasan ke bawah harus dilihat, jangan sampai RT atau RW menerapkan harga melebihi ketentuan perdes," uapnya.

Hal itu penting diketahui oleh RT dan RW, melanggar kebijakan untuk tarif melebihi perdes, berdampak pada jeratan hukum. "Dari Bulognya 1800 per liter. Kalau RW atau RT jual 2500 itu jelas keliru bahkan melanggar hukum," tuturnya.

Kebijakan tarif melebihi perdes merupakan tindakan melawan hukum. Meskipun dengan alasan jarak dan lokasi  geografis.

"Biarkan masyarakat penerima raskin mengambil sendiri atau desa mengantar dengan mobil desa penerapan harga beras pemerintah ini telah bertentangan dengan Undang-undang," tegasnya.

Menyikapi hal itu, Kades Pabuaran, Atikah mengaku akan mengevaluasi para ketua RT dan RW. Menurutnya, penerapan tarif di atas ketentuan perdes berangkat dari ketidakpahaman para ketua RT.

"Saya sudah agendakan untuk ketemu bareng RT. Saya akan himbau, untuk tidak menerapkan tarif lebih tinggi dari aturan perdes," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini