CITEUREUP - Tidak ada yang melarang berjualan kepada siapa pun asalkan lahan yang digunakan milik pribadi atau fasilitas yang sudah disiapkan pemerintah. Tetapi jika berjualan di tempat yang mengganggu ketertiban umum dan terlarang untuk berjualan, sudah dipastikan tindakan tersebut melanggar aturan.
Seperti yang ada di sepanjang Jalan Baru Puspa Negara, jejeran Pedagang Kaki Lima (PKL) itu nekat mendirikan bangunan permanen dan semipermanen karena mendapat angin segar dari pihak sekolah. Akibatnya semakin menjamurnya pedagang, tak pelak area sekolah kini berubah seperti pasar, semrawut dan kumuh.
Kepada Metropolitan, pedagang makanan ringan di samping gedung SDN Puspanegara 2 ini mengaku hanya bekerja. Ia mengatakan, bangunan tersebut merupakan milik oknum staf guru SDN.
”Ini punya guru mas. Yang itu juga. Kalau saya hanya bekerja,” terang Nandar sambil menunjuk ruko sebelah yang semua disewakan. Dia mengaku hanya bekerja dan mendapatkan honor dari pemilik bangunan tersebut.
Pantauan Metropolitan, ada sekitar sepuluh bangunan di sepanjang jalan tersebut. Di antaranya terdiri dari bangunan permanen dan semipermanen. Saat dikonfirmasi, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Citeureup Yadres Reke mengaku sudah lama mendapat laporan hal tersebut.
Menurutnya, bangunan PKL di jalur tersebut tak sedikit yang sudah permanen. ”Kami sedang proses. Nanti akan kami eksekusi,” janjinya. Ia juga membenarkan adanya oknum guru yang mengambil keuntungan dari area terlarang berjualan itu.
(tri/b/sal/run)