bogor-timur

Kades Cibadak Gratiskan Pengurusan Surat Tanah

Selasa, 16 Januari 2018 | 08:15 WIB

-

SUKAMAKMUR - Permasalah tapal batas tanah milik warga adalah permasalahan klasik yang selalu muncul dipublik. Dimana sering terjadi sengketa atas kepemilikan tanah dengan saling klaim dimana kepemilikan tanah mengacu pada surat-surat yang ada. Masyarakat yang kalah dalam sengketa tanah yang diperebutkan karena tidak dapat menunjukan bukti otentik berupa surat atau akta kepemilikan tanah.

Terkait hal tersebut Kepala Desa Cibadak Kecamatan Sukamakmur H.Ulung memberikan jasa pengurusan surat tanah kepada masyarakat Desa Cibadak dengan gratis.

" Warga  Desa Cibadak saat ini kita buatkan akta  tanah atau AJB. Semua biaya ditanggung kepala desa, sudah ada 1600 KK yang kita buatkan aktanya. Sisanya 100 KK akan kita buatkan,” jelasnya kepada Metropolitan, kemarin.

Ia mengaku, program pembuatan akta ini adalah murni program dirinya , dimana dia sudah menyaksikan sendiri betapa banyaknya warganya selama ini yang tidak punya secuil surat, padahal surat tersebut sangat berguna.

" Saya berharap kepada masyarakat yang sudah menerima akta, pergunakan surat surat tersebut untuk kepentingan yang benar. Simpan dan rawat aktanya,” pungkasnya.

(tri/b/sal)

MELINTAS : Pengendara motor melintasi lahan yang luas di Desa Cibadak yang belum memiliki surat-surat tanah.

Tags

Terkini