bogor-timur

Modus Menjanjikan Pekerjaan, Belasan Orang Tertipu

Sabtu, 17 Februari 2018 | 11:29 WIB

-
CITEUREUP - Belasan para pencari kerja di Kecamatan Citeureup tertipu oleh pelaku yang bermodus dapat memasukan kerja ke sejumlah perusahaan. Modus pelaku mengincar para pencari kerja yang sedang membutuhkan pekerjaan dengan menjajikan dapat memberikan pekerjaan, dengan syarat sebelum bekerja para pecari kerja tersebut diminta untuk memberikan sejumlah uang.

Kapolsek Citeureup Kompol Darwan membenarkan, adanya penipuan dengan modus dapat memberikan pekerjaan dengan syarat memberikan sejumlah uang dan pelakunya sudah ditangkap.

" Menindaklanjuti dari laporan sejumlah orang yang tertipu, lalu dilakukan pengembangan oleh Satreskim Polsek Citeureup, pelaku berhasil kita tangkap," terangnya.

Pelaku Diding ( 58) adalah warga Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup. Pelaku berhasil diamankan dari kediamanya dan pelaku dikenakan Pasal 378 junto 72 KUHP, penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Ia mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menawarkan ke sejumlah warga dengan iming- iming dapat memasukan kerja ke perusahaan. Salah satunya ke PT DMI Citeureup dengan syarat memberikan sejumlah uang, para korban yang percaya lalu memberikan uang mulai dari Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Tetapi setelah memberikan uang kepada pelaku, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada, sehingga para korban yang merasa ditipu lalu melapor Polsek Citeureup.

“Ada 11 orang yang tertipu, kerugian diperkirakan Rp 4,9 juta rupiah,” terangnya, kemarin.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti, kwitansi tanda terima yang diduga palsu yang mengatasnamakan perusahaan dan surat lamaran kerja. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Citeureup untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

(tri/b/sal/run)

Tags

Terkini