Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, bahwa PT Balqis yang berada di Kampung Cikuda Desa Wanaherang Kecamatan Gunungputri, sudah diberikan sanksi penutupun usaha.
Ia mengatakan, terkait dengan PT Bogor Wastex yang berada di Jalan Industri Branta Mulia Kampung Singkup Desa Sukahati Kecamatan Citeuteup baru akan memeriksa. Padahal perusahan laundri tersebut terbukti sudah membuang limbah B3 dengan sengaja ke sungai, bahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten bogor sudah meminta Satpol PP menutup paksa perusahaan nakal tersebut dari tahun 2016.
" PT Bogor Wasthex saya mau evaluasi kembali. Saya juga belum tahu lokasinya, nanti kita akan data ulang lagi,” kilahnya kepada Metropolitan, kemarin.
“Penutupan juga kan perlu pertimbangan tidak bisa langsung semena-mena, tapi saya akan coba datangi perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Sementara saat media berusaha meminta konfirmasi kepihak perusahan, security perusahaan tidak memperbolehkan masuk.
" Kalau belum ada janji tidak bisa ditemui pak atasan saya. Harus ada janji dulu," pungkasnya.
(tri/b/sal)