bogor-timur

Diduga Bodong, Pengusaha Santai Bangun Ruko

Rabu, 14 Maret 2018 | 09:50 WIB

-

CIBINONG - Kegiatan pembangunan rumah kantor (ruko) yang berada Jalan Mayor Oking Rt 01 / 01 Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga belum mengantongi izin. Hal tersebut diperkuat pernyataan Sekretaris Camat (Sekcam) Cibinong Andri Rahman. Dirinya mengaku baru mengathui ada aktivitas pemerataan tanah yang disertai pembuangan tanah dan mengotori jalan di lokasi tersebut.

Saya akan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat. Mempertanyakan sudah adakah izin yang dikantongi pihak terkait dalam membangun ruko,” katanya kepada Metropolitan. Jika belum memiliki izin, lanjut Andri, pihaknya akan segera memerintahkan untuk menghentikan kegiatan pemerataan tanah tersebut. Terlebih, pengerjaan pemerataan dan pembuangan tanah juga mengotori jalan dan membuat jalan menjadi berlumpur jika diguyur hujan. “Kami akan perintahkan Satpol PP memantau lokasi. Kegiatan harus dihentikan karena membahayakan pengendara lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasipem Kelurahan Ciriung Mochamad Sutobi mengaku dirinya sampai hari ini memang belum menerima berkas apapun terkait pembangunan ruko tersebut. " Yang benari itu mengurus izinnya terlebih dahulu baru membangun. Ini IMB aja belum dipampang, makanya saya bersama Satpol PP Kecamatan Cibinong memerintahkan untuk segera menghintikan aktivitas untuk sementara hingga bisa menunjukkan berkas perizinan,” jelasnya. Sementara itu salah satu kepercayaan pemilik bangunan tersebut Wahab (50) mengaku sudah mengantongi semua berkas perizinan. Berkas tersebut disebut ada di Jakarta. “Nanti suratnya akan segera dikirim langsung dari Jakarta dan akan kami tunjukkan semua,” kilahnya. Pantauan Metropolitan, kemarin, aktivitas pemerataan dan pembuangan tanah masih berjalan.

(tri/b/suf)

Tags

Terkini