CIBINONG -Camat Cibinong Bambang Tawekal mengatakan, menganai masalah pembangunan ruko yang berada di Jalan Mayor Oking RT 01/01 Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong. Dirinya memang sudah menandatangi soal perizinan lingkungan warga sekitar. Akan tetapi izin tersbut bukanlah izin memndirikan bangunan (IMB), sehingga pihak pengelola belum bisa melakukan aktifitas pembangunan.
"Kalau pihak pengambang sudah melakukan pembangunan tentunya itu tidak lah benar dan bisa saja persetujuan lingkungan tersebut dicabut," tegasnya kepada Metropolitan, kemarin.
Bambang menambahkan, dengan begitu untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan langsung kepada UPT Tata Bangunan Cibinong yang dalam kasus ini sebagai pengawas bangunan di wilayah ini. Dikarenakan mereka lah yang bisa menindaklanjuti lebih lanjut terkait pembangunan tersebut. Bisa saja UPT belum mengetahui masalah di atas dan informasi ini sangatlah dibutuhkan.
"Yang saya tahu kalau tidak ada IMB sudah membangun itu bisa dikenakan denda. Silahkan langsung tanyakan kepada kepala UPT-nya biar lebih jelas," singkatnya.
Sementara saat Metropolitan berusaha untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut kepada Kepala UPT Tata Bangunan wilayah Cibinong Raya. Petugas security menerangkan bahwa jika ingin bertemu Kepala UPT Tata Bangunan Riky harus ada janji dulu,dan harus didampingi pengawas.
"Kalau mau ketemu bapak harus janji dulu, terus kalau ketemu harus didampingi sama pengawasnya, jadi gak bisa sembarangan ketemu bapak. Ini sudah aturan beliau sesuai protokoler,” singkatnya.
Pantauan Metropolitan di lokasi sampai saat ini aktivitas pembangunan ruko masih terus berlangsung walaupun pemilik belum mengantongi sejumlah izin bahkan puluhan truk mondar mandir membawa sejumlah tanah merah, akibatnya jalanan menjadi kotor dan licin.
(tri/b/sal)