CITEUREUP – PKL yang berada di wilayah Kecamatan Citeureup bakal segera ditertibkan. Pasalnya Satpol PP Kabupaten Bogor sudah menerbitkan surat pemberitahuan kepada sejumlah PKL yang berada di wilayah Kecamatan Citeureup.
Kasi Trantib Kecamatan Citeuteup Yandres Reke mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan kepada para PKL yang berada disepanjang Jalan Mayor Oking dan ruko ruko untuk segera mengosongkan dengan segera.
"Himbauan sudah diberikan kepada PKL dan sejenisnya warung jongko, tenda, gerobak, bangunan, yang berdiri dibahu jalan dan taman wilayah Kecamatan Citeureup untuk segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya,” jelasnya kepada Metropolitan, kemarin.
Ia menegaskan, pemberitahuan sudah diberikan, jadi jika nanti terjadi penertiban, jangan salahkan Satpol PP terkait dengan adanya kerusakan dan kehilangan. “Kita sudah berikan himbauan jauh jauh hari kok sudah suruh bongkar,” pungkasnya.
(tri/b/sal)