bogor-timur

Galian Ilegal di Desa Tangkil Merajalela

Selasa, 3 April 2018 | 10:27 WIB

-

CITEUREP - Pihak ahli waris dari sebidang tanah Saimin Bin Sailan di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor bakal laporkan kasus pencurian tanah yang diduga dilakukan oleh insial HA.

Kuasa ahli waris Khotman Indris mengatakan, pihaknya akan menumpuh jalur hukum, sebabnya lokasi tanah tersebut tidak pernah dijual. Tetapi saat ini tanah tersebut digerogoti oleh oknum HA yang sengaja menjualnya dan melakukan penambangan tanah ilegal dan batu di lokasi tersebut.

"Apalagi oknum itu sudah melakukan perubahan nama ahli waris, sedangkan kami sama sekali tidak pernah menjual tanah itu," tegas Khotman saat dihubungi Metropolitan, kemarin.

Khotman menambahkan, terkait hal tetsebut dirinyaakan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang sudah melakukan penjualan tanah secara ilegal. Melalui jalur hukum pengadilan tata usaha negara (PTUN), dengan tergugat HA yang sudah terang-terangan melakukan penjualan tanah.

"Kami sudah persiapkan berkasnya demi keadilan hukum," tegasnya.

Sementara HA saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya sudah mengantongi sejumlah surat, dan tinggal menunggu satu surat yaitu surat kuasa.

"Saya tinggal menunggu surat kuasa saja, sesudah itu penguasaan tanah sepenuhnya dipercayakan kepada saya. Selain saya, saat ini tanah tersebut sedang digali oleh sejumlah orang untuk dijual. Mereka itu tidak ada izin ke saya. Nantinya mereka akan saya stop setelah saya mendapat surat kuasa,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, keberadaan galian tanah yang ada di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, menuai protes dari masyarakat sekitar. Pasalnya, aktivitas galian tersebut membuat jalan yang dilewati menjadi kotor, serta menimbulkan bising. Selain itu, diduga galian tersebut tak mengantongi izin.

Salah seorang warga sekitar Oma mengatakan, aktivitas galian tersebut sudah berlangsung lama, sekitar tiga tahun.

“Semenjak ada galian itu, jalan jadi kotor. Suara bising dari aktivitas galian pun sangat mengganggu, apalagi lokasinya tidak jauh dari rumah saya,” keluhnya.

Ia menjelaskan, aktivitas galian ini pun sudah dilaporkan oleh Brigjen (Purn) Sardan Marbun ke aparat setempat.

“Kalau masih tetap beroperasi, galian itu mau dilaporkan ke Polda Jabar,” jelasnya.

Ditempat yang sama, pengelola galian tanah Tampubolon berkilah, bahwa tanah yang digali itu adalah tanah miliknya, bukan tanah orang lain.

“Pekerjaan saya ini sudah mengantongi SPK, jalan dipakai pun milik pemerintah,” kilahnya.

Halaman:

Tags

Terkini