bogor-timur

Pilkada tidak Libur, Perusahaan bakal Disanksi

Rabu, 27 Juni 2018 | 13:55 WIB

-

GUNUNGPUTRI - Bogor Timur di­dominasi wilayah yang dihuni ribuan perusahaan. Alhasil, banyak pula ribuan pekerja. Di mana pada pil­kada serentak, perusahaan wajib meliburkan karyawannya agar dapat menggunakan hak suaranya pada Rabu (27/6/18).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengatakan, selain mewajibkan perusahaan memberi ke­sempatan pegawainya menggunakan hak pilihnya, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur jika pegawai­nya masuk kerja setelah melakukan pencoblosan.

Pihaknya sudah mengirimkan surat edaran nomor 131/09/Disnaker/VI/2018 tentang hari libur pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Rabu. ”Karena ini libur nasional, maka peru­sahaan wajib meliburkan karyawannya agar menggunakan hak pilihnya. Bagi karyawan yang tetap bekerja seperti karyawan swalayan, maka dia menda­patkan upah lemburnya,” katanya, kemarin.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini menerang­kan, dinasnya bersama Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jawa Barat akan memonitor pelaks­anaan pembayaran upah lembur ka­ryawan yang tetap bekerja saat pilkada.

”Kalau ada karyawan yang tidak di­bayar upah lemburnya, silakan menga­dukan ke Disnaker atau Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jawa Barat. Dan apabila terbukti, kami akan melakukan mediasi dengan pe­rusahaan tersebut. Sedangkan untuk pelarangan karyawan menggunakan hak pilihnya, itu wewenang Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu),” te­rangnya. Terpisah, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Pan­waslu Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182B menyebutkan bahwa seo­rang majikan atau atasan yang tidak memberi kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa peker­jaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, akan diancam pidana penjara paling singkat 24 bulan hingga paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000 hingga paling besar Rp72.000.000.

”Kami akan berkoordinasi dengan Disnaker untuk menemukan pelang­garan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pa­sal 182B di lapangan. Bagi pemilik atau manajemen perusahaan yang melakukan pelanggaran maka akan kami tindak tegas,” jelas Burhanudin. (tri/b/sal/run)

Tags

Terkini