GUNUNGPUTRI - Bogor Timur didominasi wilayah yang dihuni ribuan perusahaan. Alhasil, banyak pula ribuan pekerja. Di mana pada pilkada serentak, perusahaan wajib meliburkan karyawannya agar dapat menggunakan hak suaranya pada Rabu (27/6/18).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengatakan, selain mewajibkan perusahaan memberi kesempatan pegawainya menggunakan hak pilihnya, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur jika pegawainya masuk kerja setelah melakukan pencoblosan.
Pihaknya sudah mengirimkan surat edaran nomor 131/09/Disnaker/VI/2018 tentang hari libur pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Rabu. ”Karena ini libur nasional, maka perusahaan wajib meliburkan karyawannya agar menggunakan hak pilihnya. Bagi karyawan yang tetap bekerja seperti karyawan swalayan, maka dia mendapatkan upah lemburnya,” katanya, kemarin.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini menerangkan, dinasnya bersama Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jawa Barat akan memonitor pelaksanaan pembayaran upah lembur karyawan yang tetap bekerja saat pilkada.
”Kalau ada karyawan yang tidak dibayar upah lemburnya, silakan mengadukan ke Disnaker atau Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jawa Barat. Dan apabila terbukti, kami akan melakukan mediasi dengan perusahaan tersebut. Sedangkan untuk pelarangan karyawan menggunakan hak pilihnya, itu wewenang Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu),” terangnya. Terpisah, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182B menyebutkan bahwa seorang majikan atau atasan yang tidak memberi kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, akan diancam pidana penjara paling singkat 24 bulan hingga paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000 hingga paling besar Rp72.000.000.
”Kami akan berkoordinasi dengan Disnaker untuk menemukan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182B di lapangan. Bagi pemilik atau manajemen perusahaan yang melakukan pelanggaran maka akan kami tindak tegas,” jelas Burhanudin. (tri/b/sal/run)