METROPOLITAN – Cariu , Pemerintah Kecamatan Cariu melalui Kepala Seksi Pelayanan merasa perlu menyosialisasikan aturan tentang perizinan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan provinsi tentang UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memahami berbagai jenis perizinan dan tertib perizinan. Sosialisasi yang disampaikan Kasi Pelayanan Pemerintah Kecamatan Cariu, Bakri Hasan, itu bertujuan untuk memfasilitasi investasi yang masuk ke Cariu demi kemajuan wilayah. Ketika investasi besar masuk, peluang usaha bagi masyarakat pasti meningkat. “Seputar perizinan, mulai dari izin lokasi dan IPPT, merupakan poin penting jenis perizinan yang didelegasikan melalui pemerintah kecamatan yakni Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk rumah tinggal tunggal dengan luas tanah 1.000 m2 yang bersifat bukan usaha,” jelas Bakri. “IMB, izin spanduk dan umbul umbul, izin reklame dalam ruang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) submikro modal di bawah Rp50 juta, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) mikro izin usaha mikro dan kecil, izin penyelenggaraan PAUD nonformal, izin Taman Bacaan Masyarakat, izin Pengangkutan Jenazah keluar daerah atau negara. Izin pembangunan penembokan makam di tempat TPU, izin penguburan di lahan pemda, Izin Huller penggilingan padi,” bebernya.(has/b/mam/py)