METROPOLITAN - Warga di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, mengaku keberatan atas pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci). Sebab, nilai ganti rugi yang dihitung Tim Pembebasan Tanah jauh dari harapan. Protes ini terjadi setelah tim memberlakukan nilai ganti rugi. Warga menduga Panitia Pengadaan Tanah (P2T) bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012. “Warga tidak menolak pembangunan Tol Cimaci. Saya justru mendukung. Persoalannya, ganti rugi ini di bawah harga NJOP tanah. Harga dari pihak BPN dengan nomor bidang 162, 167 dan 168 hanya mendapatkan ganti rugi Rp1,4 juta. Sedangkan kalau mengacu harga berdasarkan NJOP Kabupaten Bogor sebesar Rp1,8 juta,” kata warga yang terkena dampak pembebasan lahan, Suryono, kemarin. Hal senada diungkapkan warga lain yang terkena dampak pembangunan Tol Cimaci, Andi. Ia mendukung program pembangunan jalan tol ini. Akan tetapi, BPN Kabupaten Bogor seharusnya berlaku adil dalam menentukan nilai ganti rugi. “Jujur, kami mendukung program ini. Tapi, tolong yang manusiawi lah,” katanya. Tak hanya itu, Andi juga menyesalkan tidak adanya musyawarah antara P2T dan BPN untuk menentukan harga tanah sebagai ganti rugi. Sedangkan upaya warga mengajak musyawarah tidak direspons dengan baik. “Kesepakatan sepihak namanya, tanpa musyawarah terlebih dulu. Makanya kami minta DPRD membantu menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Bagian P2T BPN Kabupaten Bogor, Ngatinyo, mempersilakan pemilik lahan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengenai harga yang ditetapkan Tim Appraisal Pembebasan Lahan Jalan Tol Cimaci. “Ada waktu 14 hari kerja bagi pemilik lahan yang merasa keberatan dengan harga. Pemilik lahan bisa mengajukan keberatan ke pengadilan. Berdasarkan perintah UU, pengadilan juga diwajibkan sudah memberikan putusan dalam waktu 30 hari kerja,” katanya. Terpisah, Kades Limusnunggal, Ardi, tidak membantah adanya keberatan dari warga atas penilaian ganti rugi ini. Akan tetapi, mayoritas warganya menerima ganti rugi dari pemerintah. “Itu tidak semuanya menolak, hanya beberapa warga. Mereka yang menolak menilai harga yang diajukan bagian pembayarnya tidak sesuai harapan. Tapi kebanyakan warga dipastikan menerima ganti rugi tersebut,” bebernya.(fix/b/ rez/py)