METROPOLITAN – Jonggol ,Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membangun Puskesmas Jonggol yang dilengkapi tempat rawat inap. Namun di balik pembangunan tersebut, ada persoalan yang sangat fatal lantaran bangunan Puskesmas Jonggol sebagai aset pemerintah tidak dibarengi pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Iya betul, IMB-nya belum keluar. Pengajuan sudah berbulan-bulan, tapi belum juga kelar. Saat saya tanya lagi, katanya sedang diurus. Tinggal nunggu siteplan-nya,” ujar Kepala Puskesmas, Suparno, kepada Metropolitan, kemarin. Menurut dia, pihak Puskesmas Jonggol sudah berusaha melengkapi persyaratan untuk pembuatan IMB dan diajukan ke dinas terkait. Tapi, IMB-nya tak kunjung diselesaikan. “Kami berusaha memenuhi kelengkapan IMB dari awal, sebelum pembangunan masalah IMB diurus. Namanya uang pemerintah ada batasnya. Lelang sudah mulai, sambil berjalan ternyata IMB telat dan banyak faktor IMB sampai saat ini belum selesai,” katanya. Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Eko Syaifulrahman, menyayangkan jika Puskesmas Jonggol tidak memiliki IMB. Terlebih, puskesmas merupakan aset pemda yang seharusnya memiliki berkas administrasi lengkap. “Masya Allah, benarkah, bukan kah puskesmas itu aset pemda,” pungkasnya. (has/b/ mam/py)