METROPOLITAN – Cileungsi , Meski telah dilarang Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, SMPN 2 Cileungsi tetap menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal tersebut dilakukan karena permintaan orang tua siswa agar para siswa di SMPN 2 Cileungsi lebih giat belajar.
”Kami pihak sekolah hanya memfasilitasi tempatnya saja untuk penjualan LKS, pihak penerbitlah yang langsung menjual ke siswa. Itu pun sesuai permintaan orang tua siswa,” ujar Kepala SMPN 2 Cileungsi Untung Suhandi kepada Metropolitan, kemarin. Ia tak menampik proses penjualan buku LKS atas dasar kesepakatan dengan pihak distributor sesuai komitmen yang sudah disepakati di antara kedua belah pihak. ”Kami sudah menanyakan kepada tim dari distributor buku LKS tersebut, katanya ada istilah subsidi silang untuk sekolah dari hasil penjualan buku tersebut,” jelasnya. Terpisah, salah seorang siswa SMPN 2 Cileungsi yang enggan disebutkan namanya mengaku setiap ajaran baru diwajibkan untuk membeli buku LKS. Sebab kalau tidak membeli akan berdampak langsung terhadap proses belajar. ”Kita beli dari sekolah mas semuanya 12 paket dengan harga Rp180 ribu,” katanya. Sementara itu, Ketua Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) Maraja Manalu mengatakan, penjualan buku LKS jelas sudah dilarang berdasarkan Permendikbud No 2 Tahun 2008. Ia meminta Dinas Pendidikan jangan berpangku tangan menyikapi permasalahan penjualan buku LKS yang membebani orang tua siswa. (rif/mam/run)