METROPOLITAN – Klapanunggal , Para pemilik bangunan liar (bangli) di Situ Rawajejet, Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, menuding Satpol PP Kabupaten Bogor tebang pilih dalam melakukan penertiban. Sebab, keberadaan pabrik yang dibangun di atas lahan milik Pemkab Bogor dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu tidak dieksekusi Satpol PP. “Tidak ada peringatan sebelumnya dari Satpol PP, tiba-tiba langsung melakukan penertiban. Seharusnya sebelum ada tindakan, minimal ada peringatan terlebih dulu bukan main bongkar. Kami jualan di sini sudah 32 tahun, tapi kami sadar tidak bisa melawan, karena tanah ini milik pemerintah. Kami hanya mempertanyakan kenapa bangunan pabrik di lokasi milik pemerintah dibiarkan,” beber pemilik bangunan liar, Tatang, kemarin. Terpisah, Camat Klapanunggal, Ade Yana Mulyana, mengatakan, setelah ditertibkan, lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Pemkab Bogor akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). ”Selain akan dibangun RTH, wilayah ini akan menjadi ibu kota Kecamatan Klapanunggal. Rencananya dibangun jogging track di sekeliling Situ Rawajejet dan kompleks perkantoran. Penertiban ini untuk menata wilayah dan merapikan. Jadi, nanti ke depan ada program revitalisasi situ dan pembenahan,” tuturnya. Sementara itu, Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan, mengatakan, hari ini tiga peleton anggota Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Seksi Trantib Kecamatan Klapanunggal menertibkan bangunan liar dengan dasar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, kami akan melibatkan tiga peleton dan alat berat untuk menertibkan 24 bangunan liar yang dibangun di atas lahan pemerintah. Sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2015 kami mengirimkan surat pemberitahuan satu kali dengan waktu tujuh hari. Nah, setelah tujuh hari kita bongkar,” katanya. (yat/b/ mam/py)