bogor-timur

PKL Ditertibkan, Bangunan Pabrik Dibiarkan

Jumat, 23 November 2018 | 10:09 WIB
FOTO : FADLI/MEROPOLITAN

METROPOLITAN – Klapanunggal , Para pemilik bangunan liar (bangli) di Situ Rawa­jejet, Desa Kembangkuning, Kecama­tan Klapanunggal, menuding Satpol PP Kabupaten Bogor tebang pilih dalam melakukan penertiban. Sebab, keberadaan pabrik yang dibangun di atas lahan milik Pemkab Bogor dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu tidak diekse­kusi Satpol PP. “Tidak ada peringatan sebelumnya dari Satpol PP, tiba-tiba langsung mela­kukan penertiban. Seharusnya sebelum ada tindakan, minimal ada peringatan terlebih dulu bukan main bongkar. Kami jualan di sini sudah 32 tahun, tapi kami sadar tidak bisa melawan, karena tanah ini milik pemerintah. Kami hanya mempertanyakan kenapa bangunan pabrik di lokasi milik pe­merintah dibiarkan,” beber pemilik bangunan liar, Tatang, kemarin. Terpisah, Camat Klapanunggal, Ade Yana Mulyana, mengatakan, setelah ditertibkan, lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Pemkab Bogor akan di­jadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). ”Selain akan dibangun RTH, wi­layah ini akan menjadi ibu kota Ke­camatan Klapanunggal. Rencananya dibangun jogging track di sekeliling Situ Rawajejet dan kompleks perkan­toran. Penertiban ini untuk menata wilayah dan merapikan. Jadi, nanti ke depan ada program revitalisasi situ dan pembenahan,” tuturnya. Sementara itu, Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan, men­gatakan, hari ini tiga peleton anggota Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Seksi Trantib Kecamatan Klapanung­gal menertibkan bangunan liar dengan dasar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, kami akan melibatkan tiga peleton dan alat berat untuk menertibkan 24 bangunan liar yang dibangun di atas lahan pemerintah. Sesuai Perda No­mor 04 Tahun 2015 kami mengirimkan surat pemberitahuan satu kali dengan waktu tujuh hari. Nah, setelah tujuh hari kita bongkar,” katanya. (yat/b/ mam/py)

Tags

Terkini