bogor-timur

Camat: Galian Limstone Ilegal

Rabu, 12 Desember 2018 | 08:16 WIB

METROPOLITAN – Aktivitas galian batu/limstone di Kecama­tan Klapanunggal pada lahan perhutani seluas 7 hektare menda­pat perhatian serius camat setem­pat. Menurut Ade Yana Mulyana, keberadaan penambangan batu dinilai masih ilegal lantaran sam­pai saat ini tembusan izin dari perhutani ke pihak kecamatan belum ada.

“Kalau penambangan itu resmi, tentu sudah ada tembusan ke­pada kami, apa izinnya terkait eksplorasi atau izin eksploitasi. Tapi kan sampai sekarang belum ada lampiran surat izinnya. Dari Perhutani Jawa Barat dan Polres Bogor, seharusnya mem­berikan penjelasan detail ke­pada kecamatan,” bebernya.

“Saya tidak ada niat mengha­langi penambangan, karena memang itu salah satu potensi ekonomi dan menjadi mata pen­caharian warga puluhan tahun. Hanya persoalan legalitas jangan dikesampingkan. Kalau sudah ditangkap oleh aparat kepoli­sian, yang rugi warga juga,” ung­kapnya. (has/mam/py)

Tags

Terkini