METROPOLITAN - Keberadaan ratusan perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Gunungputri banyak yang tidak memberikan dampak positif terhadap lingkungan. Selain tidak memberikan peluang kerja kepada masyarakat setempat, pihak perusahaan juga pelit menyalurkan CSR nya. Hal itu seperti yang diungkapkan tokoh masyarakat Bogor Timur, Edi Rohman kepada Metropolitan, kemarin.
“Kami sudah mengajak warga sekitar untuk menemui para pengusaha di Desa Tlajung Udik agar memberikan kesempatan kerja kepada warga sekitar. Selain itu kami juga mendesak agar mengeluarkan SCR nya kepada masyarakat. Karena dari mulai berdiri hingga saat ini pihak perusahaan tidak memiliki kepedulian,” katanya.
Menurut dia, wilayah Bogor Timur (Botim) merupakan pusatnya perusahaan Industri. Akan tetapi, perusahaan-perusahaan yang ada malah banyak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
“Kalau mengacu peraturan, sekitar 75 persen warga sekitar harus dipekerjakan di perusahaan yang berdomisili di wilayahnya, akan tetapi perusahaan malah menerima karyawannya dari pihak luar,” ucapnya.
Untuk itu, ia meminta agar para pengusaha dapat menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 temtamg Perusahaan wajib memberikan CSR kepada lingkungan masyarakat. Karena, sampai saat ini, masih marak perusahaan di wilayah Bogor Timur yang tidak menyalurkan CSR-nya kepada lingkungan sekitar.
“Kami mendesak para pengusaha dapat menjalankan amanat undang-undang ini. Apalagi, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya,” ujarnya. (has/b/rez)