METROPOLITAN - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Sentul City Tbk dalam perkara gugatan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 305/Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Pemilik lahan pun meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut. Perkara ini bermula ketika BPN Kabupaten Bogor menerbitkan surat keputusan berupa SHGB Nomor 305/Desa Karang Tengah yang diterbitkan 19 Agustus 2014 serta Surat Ukur Nomor 54/Karang Tengah/ 2014 pada 8 Mei 2014 dengan luas lahan 55.963 M2 atas nama PT Sentul City Tbk. Akibatnya, tiga warga yaitu Darwin Dahsyat Tjakradidjaja, Aang Setiawan, dan Djoe Alex Ramli menggugat penertiban sertifikat tersebut lantaran ada sebagian lahan mereka yang masuk sertifikat Sentul City. Mereka merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan penerbitan sertifikat atas nama masing-masing. Di pengadilan tingkat pertama di PTUN Bandung, gugatan tersebut dimenangkan ketiga warga itu. PT Sentul City Tbk selaku tergugat II kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) lalu membatalkan putusan tersebut. Tak puas dengan putusan itu, ketiga warga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan warga. Yaitu membatalkan putusan PTTUN dengan nomor register 218/B/2016/PT.TUN.JKT dan menyatakan sertifikat dan surat ukur kepada Sentul City batal dan harus dicabut serta mewajibkan otoritas pertanahan untuk mengurus sertifikat warga setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. PT Sentul City Tbk pun mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi tersebut namun ditolak majelis hakim. “Kewajiban saya sudah terpenuhi dengan rutin membayar pajak semenjak kami beli, sehingga kami meminta hak saya,” kata pemilik lahan, Aang Setiawan. Sementara itu, Kuasa Hukum warga, Berto T Harianja, mengaku sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Bandung agar putusan tersebut bisa segera dilaksanakan. (fin/b/suf/py)