bogor-timur

Satpol PP Tutup Paksa THM Kampung Muhara

Senin, 11 Maret 2019 | 12:36 WIB

METROPOLITAN - CITEUREUP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menutup paksa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kampung Muhara, RT 05/08, Desa Citeureup, Kecama­tan Citeureup. Penutupan paksa dilakukan lantaran tidak ada izin yang dimiliki THM tersebut. “Iya sudah dihentikan usaha karaoke atau THM itu oleh kami tadi siang,” kata Agus Ridho. Ia menegaskan, tempat karaoke ter­sebut harus dihentikan secara paksa sebelum mengurus segala perizinan sesuai aturan pemerintah daerah. Jika sudah dilakukan penutupan paksa melalui penyegelan tidak mem­buat pengusaha THM jera, maka pi­haknya mengancam akan melakukan pembongkaran. “Jika setelah disegel masih jalan juga ya akan dilanjutkan ke proses pembongkaran,” tegas Agus. Sebelumnya, Musyawarah Pimpi­nan Kecamatan (Muspika) Citeu­reup, Kabupaten Bogor, diduga mengabaikan program nongol babat (nobat) yang digagas Bupati Bogor Ade Yasin. Hal itu ditengarai dengan adanya salah satu bangunan tak be­rizin berupa lokasi karaoke di Kam­pung Muhara, RT 05/08, Desa Ci­teureup. (gi/b/els/py)

Tags

Terkini