METROPOLITAN – Warga di Kecamatan Tanjungsari meminta agar penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dilakukan tegas dan merata. Sementara penyegelan sempat dilakukan pada galian ilegal di Kecamatan Cariu. Sedangkan Tanjungsari sepertinya belum tersentuh. “Di sini proyek galian masih jalan dan meresahkan. Jalanan jadi licin karena ban truk galian kan belepotan, banyak tanah yang nempel,” keluh pengguna jalan, Andi, kemarin. Ia menilai pengemudi truk galian tanah tidak peduli dengan akibat yang ditimbulkan. Bahkan, sisa tanah yang ada di bak truk biasa dibuang ke tepi jalan yang berceceran ke jalanan saat diguyur hujan. “Sisa tanahnya sampai ke jalan kalau sedang hujan, kan bahaya,” sambung Andi. Terpisah, anggota Satpol PP Kecamatan Tanjungsari, A Subandri, tidak bisa banyak memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan soal beroperasinya galian tanah di Tanjungsari. “Saya tidak bisa bicara banyak, karena ada yang lebih berwenang. Kebetulan kanit sedang ada giat di pemda, jadi mungkin nanti ke beliau,” katanya. Dari pantauan Metropolitan, galian tanah memang masih bebas beroperasi di Kecamatan Tanjungsari. Belum ada informasi adanya teguran maupun tindakan tegas oleh aparat pemerintah. Sementara di Cariu, proyek galian tanah juga merusak lingkungan. Bahkan membahayakan warga. Seperti yang dituturkan warga Cariu, Puput. Menurut dia, sudah banyak korban pengendara roda dua mengalami kecelakaan akibat jalan licin terkena sisa tanah galian. “Sering kecelakaan, banyak korban jatuh. Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda itu galian mau ditutup,” kata Puput. (gi/b/els/py)