METROPOLITAN – Meski telah dilayangkan surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjungsari, pengusaha penambang liar tetap cuek. Aktivitas tambang liar masih beroperasi sampai hari ini. Kanit Satpol PP Kecamatan Tanjungsari, Dading Efendi, mengaku sudah melayangkan surat teguran. Akan tetapi, pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk menindak tegas dan menutup paksa kegiatan tersebut. “Saya pernah mengerahkan anggota untuk menutup paksa demi keselamatan, karena jalan licin saat hujan karena tanah galian,” ungkap Dading. Satpol PP kecamatan, lanjut dia, hanya bisa menindaklanjuti aktivitas tambang liar dengan surat teguran. Selanjutnya untuk eksekusi total dalam menutup proyek ilegal itu berada di tingkat Kabupaten Bogor. “Satpol PP kecamatan tidak punya wewenang menindaknya, karena itu ranahnya Mako Kabupaten,” ujarnya. Dading menjelaskan, pengusaha galian liar terkesan membandel. Ketika ditegur dan ditanyakan soal perizinan galian tanah, mereka berdalih perizinan masih dalam proses. (gi/b/els/py)