METROPILITAN – Bupati Bogor Ade Yasin memerintahkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menutup aktivitas galian tanah ilegal. Hal ini disampaikannya usai kegiatan Rebo Keliling (Boling) di Kecamatan Cariu, kemarin. Menurutnya, instruksi penutupan galian tanah ilegal disampaikan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang dilanjutkan Kepala Desa Cariu, Ahmad Suryadi. “Saya sudah meminta Satpol PP Kabupaten menutup semua galian tanah, karena selain merusak lingkungan sebagian besar galian pun biasanya tidak berizin alias ilegal,” tegas Ade Yasin. Lebih dari itu, orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini juga mengaku akan melakukan penelusuran atas dugaan adanya oknum aparat pemerintah yang ikut terlibat. Apalagi seperti diketahui sebelumnya, aktivitas galian tanah ilegal masih saja terjadi meski beberapa kali dilakukan penyegelan. “Saya juga akan menelusuri apakah ada keterlibatan dari oknum pemerintahan yang bermain,sebab laporan yang saya terima sudah sering ditindak akan tetapi masih tetap beroperasi,” terang Ade. Aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Cariu dan sekitarnya selama ini dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Dampak kerusakan lingkugann yang terjadi, dan kecelakaan lalu lintas yang menelan korban pengendara membuat semua pihak mendesak agar pemerintah melakukan tindakan tegas. (gi/b/els/py)