CILEUNGSI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyambut baik upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat Tempat Pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Narogong, RT 05/02, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sejak Selasa (21/5).
Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bogor, Atis Tardiana, menjelaskan, tempat pengelolaan sampah itu telah beroperasi sejak 2005 alias 14 tahun dan terkuat setelah adanya proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung (Cimaci). “Sebelum disegel KLHK, kita sudah tutup bulan lalu. Itu kan milik perorangan lokasinya. Tapi bekerja sama dengan cluster mandiri Perumahan Kota Wisata,” jelas Atis.
Menurut dia, harus ada pertanggungjawaban dari pengelola kawasan atas timbunan sampah di situ. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa pengelola kawasan mandiri, wajib menyediakan sarana dan prasarama pengelolaan sampah mandiri yang berwawasam lingkungan dengan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). “Karena sampah di sana banyak dari Kota Wisata. Makanya kita dorong kawasan Kota Wisata segera membuat pengelolaan sampah mandiri sesuai undang-undang dan Perda,” tegasnya.
Pemkab Bogor sendiri telah memberikan surat edaran nomor 660/385/DLH/2018 perihal Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Skala Kawasan Berupa TPS 3R yang ditandatangani Bupati Nurhayanti tertanggal 17 Mei 2018.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyegel empat lokasi itu yang langsung dilakukan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur dan Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK, Benny Bastiawan.
Oknum pelaku pengelolaan sampah ilegal itu bisa dijerat Pasal 29 Ayat (1) huruf “e” jo Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. (cek/ps/els/py)