bogor-timur

WARGA SUKAHARJA LAKUKAN PETISI TOLAK GALIAN ILEGAL

Rabu, 29 Mei 2019 | 15:09 WIB

METROPOLITAN – Aktivitas galian ilegal di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, mendapat penolakan warga. Warga yang menganggap ak­tivitas tersebut merusak lingkungan menandatangani petisi penolakan galian ilegal tersebut.

Seorang warga Desa Sukaharja, Di­din, bersama warga lainnya merasa keberatan dengan adanya aktivitas tambang ilegal. Sebab, badan gunung yang semula asri kini menjadi rusak akibat penambangan liar. “Lingkungan kita jadi rusak karena ada aktivitas tambang liar, kita tidak terima,” ung­kapnya.

Ia juga menyayangkan kerusakan alam yang terjadi saat ini. Apalagi, potensi wisata alam sebenarnya da­pat dikembangkan, sehingga mena­rik banyak wisatawan berkunjung ke Gunungbatu. Sampai saat ini, belum ada tindakan dari aparat pe­merintah mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah setempat. Padahal, warga telah mengadu ke pemerintah kecamatan agar dilakukan peninda­kan.

“Belum ada tindakan apa-apa dari kecamatan, padahal kami dari warga sering mengeluhkan galian batu ter­sebut,” lanjutnya. Mendorong adanya tindakan tegas dari pemerintah, warga berinisiatif melakukan petisi. Warga pun membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk kekecewaan dan penolakan terhadap aktivitas tambang liar. “Ini yang membuat kami bergerak membuat petisi dan mengumpulkan tanda tangan warga yang menolak aktivitas perusakan gunung kami,” tegas Didin.

Terpisah, pihak Kecamatan Su­kamakmur mengaku belum menge­tahui adanya aktivitas tambang liar di wilayah pemerintahannya. Seorang staf Kecamatan Sukamakmur, Deden, mengungkapkan, belum lama ini pihaknya kedatangan tamu dari Ke­menterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya belum tahu ada galian batu di sana, memang belum lama ini ada orang dari ESDM ke sini tetapi hubungannya ke pak camat,” katanya. Saat wartawan koran ini ingin kon­firmasi langsung ke camat, ia menga­ku tak ada di tempat. “Nanti saya sampaikan ke camat dan buat janji bertemu,” kata Deden. (gi/els/py)

Tags

Terkini