RANCABUNGUR - Aset irigasi pertanian di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, saat ini banyak yang beralih fungsi menjadi bangunan komersil. Banyak warga pendatang yang mendirikan bangunan permanen untuk kepentingan pribadi, seperti tempat usaha warung sampai toko. Anehnya, pemerintah desa (pemdes) mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Seperti yang terjadi di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Gabungan Perkumpulan Petani Pengguna Air (GP3A) Banyu Agung Kecamatan Rancabungur, Supriadi. Menurut dia, di sepanjang saluran irigasi Kali Cidepit, aset irigasi tersebut tak hanya meliputi tanah, tapi juga bangunan cekdam, sungai serta saluran sekunder. Namun itu malah dipakai usaha jual-beli ikan air tawar. "Aneh, sudah jelas bangunan tersebut berada di atas lahan irigasi, izin bangunan patut dipertanyakan. Seandainya izin bangunan tidak dikeluarkan, apakah dibenarkan jika SKDU dikeluarkan?" katanya.
Supriadi pun meminta pihak setempat selektif terkait perizinan. Ia juga mendesak sikap tegas dengan tindakan konkret guna memberikan pencerahan kepada masyarakat di samping memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Menurut dia, pembiaran terkesan pembodohan dan wajar jika ada dugaan kongkalikong. “Itu kawasan bantaran sungai. Mereka yang mendirikan bangunan di atasnya sengaja telah menyerobot aset irigasi. Dengan tanda tangan di SKDU, Pemdes Bantarjaya melakukan kekeliruan karena usaha tersebut di atas lahan irigasi. Apalagi bangunannya tidak berizin. Harusnya SKDU tidak dikeluarkan," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Bantarjaya, Azhari, mengaku bingung padahal di SKDU ada tanda tangan dirinya. Bahkan berdalih lupa kapan menandatangani SKDU, sedangkan di suratnya tercatat 6 Juni 2019. "Saya lupa sudah atau belum mengeluarkan SKDU tersebut. Maklum yang saya utamakan pelayanan masyarakat dan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Tapi saya segera membuat laporan ke Satpol PP terkait bangunan itu,” pungkasnya. (khr/b/els/py)