METROPOLITAN – Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Tim Terpadu Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor menemukan lahan pembuangan limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di wilayah tersebut. Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Endah Nurmayanti, mengatakan, kasus temuan lahan pembuangan limbah B3 padat ilegal ini akan diserahkan ke Polres Bogor. “Kasus temuan lahan pembuangan limbah B3 padat ilegal ini kami limpahkan ke Unit Tindak Tipiter Polres Bogor,” kata Endah, kemarin. “Untuk pihak yang membuang limbah B3 padat ilegal maupun pemilik lahan terancam pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar," sambungnya. Menurut dia, limbah padat B3 ilegal ini kuat dugaan ikut mencemari Sungai Cileungsi yang airnya menghitam dan mengeluarkan bau busuk karena lahan pembuangan limbah B3 ilegal ini berada dekat dengan Sungai Cileungsi. "Lokasi pembuangan limbah B3 padat ilegal ini kan berada di tebing dan jaraknya 10-20 meter dari pinggir Sungai Cileungsi. Kalau hujan bisa saja limbah B3 tersebut terbawa ke Sungai Cileungsi," terangnya. Endah menambahkan, limbah B3 padat yang dibuang secara ilegal bisa berdampak negatif pada kesehatan masyarakat sekitarnya, mulai dari sesak napas hingga kanker. "Kalau dampak negatif limbah B3 padat itu tergantung jenisnya ada yang korosis, beracun dan lainnya. Jika masyarakat menghirup dan menyentuhnya dalam beberapa lama, maka beberapa waktu kemudian bisa sakit seperti sesak nafas, pusing hingga kanker," paparnya. Sementara itu, warga sekitar yang juga pengurus lahan pembuangan limbah pada B3 ilegal, M (54), mengaku tidak tahu kalau sampah yang dibuang beberapa pabrik tersebut merupakan B3. "Sudah 10 tahun lebih saya mengurus lahan pembuangan limbah B3 padat ilegal ini, tapi baru kali ini saya tahu kalau itu beracun dan membahayakan makhluk hidup," kata M. Dari pemilik lahan, ia hanya diberi tugas menata pembuangan limbah B3 padat ilegal. Setiap hari ia mendapatkan upah dari sopir pembuang limbah berbahaya tersebut. "Upah menata limbah B3 ilegal tersebut hanya Rp55.000 per hari dari sopir truk ataupun satu pabrik. Sisa kebutuhan saya dipenuhi dengan menjual domba peliharaan maupun oleh anak-anak saya," ujar kakek tujuh cucu ini. M melanjutkan, dulu lahan pembuangan limbah B3 ilegal merupakan legok atau lembah, namun setelah belasan tahun diuruk tanah dan limbah pabrik akhirnya menjadi bukit. "Kalau luas lahan kabarnya ada tujuh hektare, tapi yang baru dipakai untuk membuang limbah B3 ilegal tak lebih dari 10 ribu meter persegi atau satu hektare," katanya.(inl/rez/py)