bogor-timur

KHLK Segel 44 Hektare Galian C Ilegal

Kamis, 7 November 2019 | 10:01 WIB
DISEGEL: KLHK bersama pihak terkait mengamankan 44 hektare galian C di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, kemarin

METROPOLITAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor berhasil mengamankan kawasan galian C ilegal seluas 44 hektare di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, kemarin.

Operasi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana

lingkungan hidup dan kehutanan berupa penggalian C tanpa izin. Kegiatan penggalian C

berupa penambangan tanah tanpa izin dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,

maka dilakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Tim berhasil mengamankan aktor utama lapangan berinisial BS dengan barang bukti berupa

44 unit dumptruk, tiga unit ekscavator dan satu unit bulldozer dan mengamankan kawasan seluas 44 hektare dengan penyegelan serta melakukan pendalaman dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Para pelaku terancam melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas KLHK bersama dengan Polri/TNI

serta masyarakat. Semua pihak berusaha dalampenegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Penyegelan ini juga jadi peringatan terhadap kegiatan ilegal yang lainnya. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas penggalian tanah yang dilakukan tanpa izin karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan merusak lingkungan, serta akan mengungkap jaringan hingga ke akarnya” ungkapnya diamini Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono. (*/els)

Tags

Terkini