bogor-timur

Presidium Bogor Timur Desak Penjarakan Penjual Lahan Negara

Selasa, 7 Januari 2020 | 13:05 WIB

METROPOLITAN - JONGGOL  Dugaan aksi penjualan lahan pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Bogor mendapat sorotan dari Presidium Bogor Timur. Ketua Presidium Bogor Timur, Alhafiz Rana mendesak agar Pemda Bogor segera membentuk tim investigasi guna membawa kasus tersebut  ke ranah hukum. Hal itu harus dilakukan agar memberikan efek jera kepada para oknum yang mencari keuntungan sepihak dan merugikan masyarakat. “Kasus penjualan lahan pemda seperti ini bukan baru pertama kali. Sudah ada beberapa kasus sebelumnya dimana pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten harus kehilangan aset lantaran dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Hafiz kepada Metropolitan,  kemarin. Menurut dia, persoalan utama munculnya kasus tersebut adalah minimnya pengawasan dari instansi terkait terhadap aset pemda di beberapa wilayah. Sehingga hal itu memberikan kesempata kepada oknum pemerintah desa untuk melakukan tindakan penjualan. “Kalau soal tanah, pemerintah desa pasti  lebih paham. Oleh karena itu, kalau pengawasan minim terhadap aset pemda. Bukan tidak mungkin lahan pemda bisa habis dijual,” kata dia. Selain pengawasan, Hafiz juga menyoroti ketidaktegasan pemerintah terhadap pelaku penjualan lahan tersebut. Karena, selama ini tidak ada penyelesaian hukum yang tegas dan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku. “Sudah seharusnya Pemda membawa kasus ini ke ranah hukum agar pelaku jera. Karena jika dibiarkan terus maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemda. Apalagi sudah banyak yang dirugikan akibat kasus ini,” tandasnya. Sebelumnya, minimnya pengawasan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Desa Singasari Kecamatan Jonggol membuat lahan tersebut terindikasi diperjualbelikan oknum Pemerintah  Desa (Pemdes) Singasari. Hal itu terlihat dari sudah adanya bangunan permanen yang didirikan di atas lahan yang merupakan hibah dari pengembang perumahan Citra indah. Warga sekitar, Abdurahman mengatakan, warga Desa Singasari pada umumnya sudah mengetahui lahan fasos fasum milik Pemkab Bogor di Desa Singasari yang total luasnya mencapai 15 hektare di Kampung Cihawur. Lahan tersebut  berupa tanah kosong, danau, lapangan sepakbola dan pemakaman. “Total luasnya 15 hektare. Memang tidak dalam satu hamparan (lokasi). Tapi jaraknya tidak terlalu jauh karena masih dalam satu kampung,” kata Abdurahman kepada Metropolitan, kemarin. Namun lanjutnya, beberapa waktu terakhir warga dikagetkan dengan berdirinya bangunan permanen berupa villa di lokasi yang masuk dalam area lahan pemkab seluas 5.000 meter. Terkait hal itu, warga pun mencoba mencar informasi terkait pendirian bangunan di atas lahanitu. “Ternyata pemilik lahan mengaku membeli kepada salah satu staf desa sebagai perantara lahan seluas 5.000 meter yang kemudian dibangun vila,” katanya. (fik/els)

Tags

Terkini