METROPOLITAN - CILEUNGSI Terkait indikasi adanya pungutan liar (pungli) terhadap kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, asi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, angkat bicara. Ia akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian melakukan pengecekan ke lapangan. "Nanti kita akan kordinasikan dengan BPN Kabupaten Bogor terkait dengan langkah yang diambil BPN, kemudian kita menunggu kalau memang ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait adanya pungli PTSL nanti bisa dikonsultasikan ataupun disampaikan ke kami. Nanti akan kami lakukan pengecekan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin. Menurut Juanda, pihaknya tetap mengacu kepada SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ketentuan tersebut mewajibkan penerima program tersebut hanya mengeluarkan biaya untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu. "Kemudian jika ada pungutan diluar SKB tiga mentri nanti kita akan klarifikasi ke pihak desa ataupun pihak BPN, kalaupun BPN sudah menyangkal nanti ditanyakan ke pihak desa dan dipertanggung jawabkan untuk apa biaya tambahan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut untuk menghindari pungli atau jadi bancakan pihak desa." jelasnya. Sebelumnya, progra, PTSL Kecamatan Cileungsi, yang seharusnya ditunjukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, diduga dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah desa. Seperti yang terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Warga penerima PTSL diharuskan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp500 ribu ribu sampai Rp1,5 juta. (zis/b/els)