bogor-timur

Kontraktor Jalan Pamipiran-Cikutamahi Bohongi Komisi III

Rabu, 26 Februari 2020 | 08:53 WIB
SEPI: Jalan Pamipiran-Cikutamahi, Kecamatan Cariu, masih sepi dilintasi pengendara. Kondisi jalan ini masih rusak dan belum juga diperbaiki kontraktor

METROPOLITAN - Proyek peningkatan ruas Jalan Pamipiran-Cikutamahi, Kecamatan Cariu yang disidak Anggota DPRD Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu itu belum sepenuhnya diperbaiki oleh pemborong.

Jalan penghubung Cariu dan Tanjungsari yang baru dibangun pada akhir Desember 2019 sebelumnya mengalami kerusakan berupa patahan beton dengan berbeda level.

Proyek yang dikerjakan CV Lang yang berdomisili di Jakarta Timur itu menelan anggaran sebesar Rp3 miliar. Namun disayangkan, ketika anggota dewan dan UPT PUPR Wilayah Jonggol meminta agar kontraktor untuk memperbaiki jalan tersebut tidak diindahkan, bahkan terkesan menganggap sepele. Perbaikan yang seharusnya dilakukan dengan digrouting atau sementasi untuk mengisi celah retakan dengan coran itu hanya di ambal saja oleh aspal dan terlihat asal-asalan.

Hal itu disayangkan Anggota Dewan Komisi lll, Achmad Fathoni. Menurutnya, kontraktor harus bertanggung jawab selama masa pemeliharaan, agar kerusakan pada beton tidak menjalar dan menjadi kerukan yang lebih parah lagi. "Ya kita minta kontraktor laksanakan perbaikan sesuai ketentuan, yaitu dengan cara digrouting bukan hanya diisi aspal saja. Saya minta UPT Jalan juga mengawasi dan memastikan ini agar kerusakan tidak tambah parah," kata Fathoni kepada Metropolitan, kemarin. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kabupaten Bogor, Andri menambahkan, dari hasil laporan di lapangan untuk perbaikan jalan yang retak sudah diperbaiki. Namun untuk yang patah atau turun masih belum ada perbaikan dari kontraktor, karena masih dalam masa perawatan dan kontraktor harus melakukan perbaikan sebelum enam bulan.

Apabila nanti kontraktor tidak memiliki itikad baik, sisa jaminan pemeliharaan akan digunakan oleh PUPR untuk memberbaiki jalan tersebut. "Kalau yang retak-retak sudah diperbaiki, tapi yang betonnya patah atau turun masih belum. Ini kan masih dalam masa pemeliharaan, jadi masih tanggung jawab pelaksana. PPK sudah kirim surat perintah ke pelaksana untuk perbaikan, kalau nggak diperbaiki ya jaminan pemeliharaannya kita pakai untuk perbaikan,” tukasnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor, CV Lang belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (zis/els)

Tags

Terkini