METROPOLITAN - Aksi tidak terpuji ditunjukkan Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Makmur Nurhendi, dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pertanahan. Kades telah mengeluarkan surat keterangan tanah palsu yang mengakibatkan salah satu warganya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. ”Awalnya tanah itu memang milik Pak Adang seluas 3.000 meter. Tapi pas diukur dan dijual ke Pak Hendra, hanya ada 1.900 meter. Hendra kemudian menjual ke Gunawan seluas 1.000 meter dengan surat AJB dan keterangan tidak sengketa dari desa,” kata Iwan, salah satu kuasa kepemilikan lahan tersebut, kepada Metropolitan, kemarin. Meski sudah memiliki bukti kepemilikian berupa AJB dan surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan dari kades Cikahuripan, namun anehnya di lokasi tanah tersebut tengah dibangun rumah permanen. Ternyata pemiliknya bangunan tersebut sudah mengantongi bukti kepemilikan berupa sertifikan seluas 800 meter atas nama Asof Sofyan. “Jadi pada saat surat tidak sengketa dari kades Cikahuripan dikeluarkan kades. Kades sebenarnya sudah mengetahui kalau lahan yang dimaksud sudah tumpang tindih kepemilikan. Tapi kenapa tetap mengeluarkan surat tersebut, itu sama saja membohongi kami dan memalsukan data keterangan kepemilikan tanah,” katanya. Ketika pihaknya mengonfirmasi ke kades, Iwan menjelaskan bahwa kades menandatangani surat tidak sengketa tersebut lantaran ada paksaan dari pihak Hendra. Padahal, lanjutnya, itu tidak mungkin terjadi. Walaupun ada paksaan dari pihaknya seharusnya kepala desa bisa menepis lantaran punya wewenang. ”Kades bilang katanya waktu itu dipaksa untuk tanda tangan, padahal kan engga itu mah bisa jadi akal-akalan saja. Masa seorang pemimpin mau disuruh sama masyarakat kalau hal itu malah bikin masalah,” tegasnya. Sementara itu, Kades Cikahuripan Makmur Nurhendi mengaku tidak tahu bahwa surat keterangan tidak sengketa yang ia tandatangani ternyata tumpang tindih dan bermasalah. Ia berkilah jika waktu penandatangan surat sengketa tersebut ada paksaan. (zis/els/run)