METROPOLITAN - Petugas Bappenda Kabupaten Bogor menggelar razia terhadap kendaraan yang menunggak pajak di ruas Jalan Raya Cileungsi–Jonggol, kemarin. Kegiatan ini melibatkan polsek di zona dua, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Militer. Pusat razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang digelar di Terminal Cileungsi itu menyisir setiap kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun empat. Satu per satu anggota polsek dan dishub menghentikan setiap kendaraan yang melintas dan meminta pengendara menunjukkan kelengkapan surat-surat. Bagi mereka yang diketahui menunggak pembayaran pajak, petugas mempersilakan pengendara menghampiri meja petugas Samsat di sekitar taman untuk melakukan pembayaran. Bagi yang tidak membawa uang, mereka diberi pilihan untuk mengambil terlebih dulu atau diberi tindakan tilang sekaligus menahan STNK untuk mengurus langsung di Samsat beberapa waktu ke depan. “Kegiatan ini sekaligus menyosialisasikan program penghapusan denda atas tunggakan pajak sebelumnya. Berapa tahun pun tunggakan pajaknya tidak ada denda, cukup membayar pokok pajaknya,” terang Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Kantor Samsat, Ridzki. Ridzki melanjutkan, dalam kegiatan itu diinformasikan juga tentang pembebasan biaya balik nama kendaraan. Namun itu tak bisa dilakukan dalam razia, melainkan hanya bisa ditangani di kantor Samsat. Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Cileungsi, Yayan Suryana, mengatakan, razia juga melibatkan anggota Polsek di zona dua yaitu Polsek Gunungputri, Polsek Cileungsi, Polsek Jonggol dan Polsek Klapanunggal. “Operasi ini sebaiknya direspons positif oleh masyarakat, karena bisa membayar pajak tanpa harus antre panjang di kantor Samsat tanpa dibebani denda pula. Mumpung masih ada waktu hingga 5 Maret. Setelah itu denda kembali berlaku,” pungkasnya. (zis/els/py)